DISPENDUKCAPIL LUMAJANG, TINGKATKAN CAKUPAN AKTA KEMATIAN MELALUI PROGRAM BUKU POKOK PEMAKAMAN

Sumber : Semeru FM

     Untuk meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan Akta Kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, menganggap perlu adanya upaya yang strategis dan sistematis dengan pelaksaan program pencatatan Buku Pokok Pemakaman (BPP). 

     Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Dispendukcapil Lumajang, Hariyanto, S.Ap. Saat ini menurutnya, Dispendukcapil Lumajang masih terus memaksimalkan program tersebut. Ini karena permasalahan yang paling mendasar pada penertiban dan penerbitan dokumen kependudukan adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian.

Sumber : Semeru FM

     “Banyak data penduduk yang seharusnya sudah terhapus tetapi karena tidak dilaporkan maka data orang yang telah meninggal tersebut masih tetap ada. Kami memohon agar masyarakat bisa proaktif dengan program ini,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM pada Selasa (17/5) pagi, bersama Sri Sajekti selaku Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil.

     Hariyanto mengaku pihaknya sudah melakukan komunikasi persuasif kepada beberapa kepala desa/kelurahan perihal program yang saat ini dijalankan dengan memberikan formulir pengisian BPP. Alhasil dari beberapa kades/lurah yang sudah dikunjungi kini telah merealisasikan program tersebut dengan menyerahkan data setiap bulannya.

     “Meskipun berbagai upaya sudah kami lakukan, fakta dilapagan masih belum sesuai dengan harapan, sehingga kami membutuhkan berbagai masukan dari masyarakat, terkait bagaimana langkah yang seharusnya kami lakukan, agar program ini berjalan sesuai dengan harapan dan apakah pemasangan baliho terkait pengumuman tersebut perlu dilakukan, masukan dari masyarakat selalu kami tunggu,” harapnya.

Sumber : Semeru FM

     Pada dasarnya program BPP tersebut  hanya untuk mencatat data warga yang meninggal di setiap desa setempat, sesuai domisilinya dan untuk sinkronisasi data desa/kelurahan dengan Dispendukcapil. Tujuannya agar data tersebut valid dan sesuai, sehingga ketika mendapat bantuan datanya tidak tumpang tindih.

     “Sebetulnya program tersebut tujuannya hanya mensinkronkan data desa dengan Dispendukcapil, selanjutnya kami akan membantu proses pembaruan dengan menerbitkan Akta Kematian, perubahan Kartu Keluarga (KK), dan perubahan e-KTP bagi yang statusnya kawin dari pihak almarhum,” jelasnya.

     Hal senada juga disampaikan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Lumajang, Sri Sajekti. Pihaknya akan selalu aktif melakukan jemput bola terkait pencatatan kematian dengan melibatkan aparat desa/kelurahan sampai ke tingkat RT atau RW agar aktif mendata dan melaporkan warganya yang meninggal dengan mengisi Buku Pokok Kematian (BPK).

     “Banyak kemudahan layanan yang kami berikan, saudara atau tetangganya bisa melaporkan terkait kematian tersebut di desa, kecamatan atau di Dispendukcapil Lumajang. Semua akan dilayani dengan baik agar data kependudukan yang dimiliki segera berubah sesuai dengan data kematian tersebut,” tegasnya.


JANGAN GUNAKAN CALO

     Dispendukcapil Lumajang meminta seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan orang kedua atau calo dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk). Hal ini ditegaskan oleh Hariyanto. Karena dengan mengurus adminduk secara langsung tidak ada sepeserpun uang yang dikeluarkan.

Sumber : Semeru FM

     Menurutnya, semua urusan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Nikah, Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir, Akta Perceraian sampai Akta Kematian tidak dipungut biaya. “Semua pelayanan terkait administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, gratis semua, jadi jangan pakai calo,” pintanya.

     Pada bagian akhir dialog, kedua narasumber baik itu Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Hariyanto, S.Ap maupun Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sri Sajekti, sama-sama sepakat bahwa semua pihak harus memberi perhatian serius mengenai masalah tersebut. Jasa calo yang meminta biaya cukup besar akhirnya hanya menimbulkan persoalan baru, paling tidak menimbulkan kesan bahwa pelayanan kependudukan di Disdukcapil Lumajang butuh biaya padahal tidak sama sekali. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar