OPERASI KESELAMATAN SEMERU BIDIK 8 PELANGGARAN

Sumber : Radio Semeru FM


     Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan SIK, MH. Menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Semeru tahun 2022. 

     Seperti yang disampaikan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Lumajang, Aipda Rima. Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang diprioritaskan untuk ditindak selama Operasi Keselamatan Semeru tahun 2022 berlangsung. 

      Delapan hal yang dimaksud adalah, tidak menggunakan helm, melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan belum pada waktunya atau di bawah umur, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk, mengemudikan kendaraan bermain Hp, melawan arus dan kendaraan angkutan barang overload yakni kelebihan muatan.

     “Jika kami temukan pelanggaran kasat mata itu, maka akan langsung kita lakukan penindakan,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Radio Semeru FM, Rabu (9/3).  

     Rima menambahkan, Operasi Keselamatan Semeru akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai hari Selasa 1 Maret sampai 14 Maret 2022 mendatang. 

     Pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preventif secara humanis dan persuasif, dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau prokes.

Sumber : Radio Semeru FM

     “Dalam Operasi Keselamatan Semeru, tetap dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran yang menimbulkan vatalitas kecelakaan yaitu terhadap delapan pelanggaran lalu lintas tadi itu jadi prioritas,” lanjut Rima.

     Disampaikan oleh Rima, berdasarkan hasil anev pelaksanaan operasi keselamatan tahun 2020-2021, baik pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lumajang mengalami kenaikan. 

     Untuk kasus kecelakaan meningkat 70 persen, sedangkan kasus pelanggaran meningkat 100 persen. Hal ini karena kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih rendah.

     "Mereka menganggap adanya toleransi dari aparat penegak hukum dalam melakukan upaya represif yakni penindakan di masa pandemi Covid-19. Sehingga mereka lebih fokus kepada protokol kesehatan (prokes) dibandingkan aturan keselamatan lalu lintas di jalan raya,” jelasnya.

     Hal senada juga diungkapkan Bela anggota Dikyasa Satlantas Polres Lumajang. Intruksi pimpinan juga meminta agar anggota yang bertugas di lapangan dan terlibat dalam kegiatan operasi tersebut harus menegakkan aturan sebaik-baiknya. 

     “Untuk anggota yang terlibat dalam operasi keselamatan, tegakkan aturan dengan sebaik-baiknya dan perlu menjadi contoh berlalu lintas bagi masyarakat,” ungkapnya. 

     Bela meminta pada para pengendara, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara. Hal ini tentunya untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan. 

     “Kami berharap para pengguna jalan membawa perlengkapan mengemudi, seperti surat-surat, persyaratan teknis layak jalan, hingga harus beretika saat berlalu lintas.”

     Operasi Keselamatan Semeru sendiri tidak hanya dilakukan di kawasan kota saja atau jalur padat, namun juga menyisir jalur pinggiran, ini dilakukan mengingat kasus kecelakaan yang belakangan ini terjadi bukan hanya diwilayah kota namun banyak terjadi di wilayah pedesaan. 

     “Wilayah pinggiran juga banyak kasus kecelakaan dan rata-rata meninggal dunia, ini yang menjadi perhatian kita, agar kedepan tidak ada lagi kasus kecelakaan akibat ulah pengguna jalan yang tidak patuh terhadap aturan, terutama penggunaan kereta kelinci,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar