TINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA, 93 GURU NGAJI DIPERBANTUKAN MENJADI TENAGA PENDIDIK KHUSUS


      Ada sedikitnya 93 guru ngaji diperbantukan menjadi tenaga pendidik khusus, untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama bagi pesera didik pada jenjang SD dan SMP Negeri yang tersebar merata di Lumajang.
      “Sebanyak 93 guru ngaji ini akan ditempatkan di sejumlah SD dan SMP Negeri yang ada di wilayah Lumajang. Guru Ngaji ini mendapatkan surat tugas untuk mengajarkan pendidikan agama kepada siswa,” kata Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, MML., atau yang biasa disapa Cak Thoriq, ketika diwawancarai Reporter Hariyanto, S.Pd., dalam program Live Reportase Radio Semeru FM, usai memberikan arahan dalam acara Penyerahan Surat Tugas bagi Guru Ngaji, bertempat di Ruang   Narariya Kirana Pemkab Lumajang, pada Rabu (8/7) pagi.
       Ia berharap dengan adanya tenaga pendidik yang murni memiliki kompetensi ilmu tentang agama termasuk mengaji, dapat melahirkan standar baru dalam pendidikan agama di sekolah negeri. “Saya berkeinginan siswa yang ada di SD dan SMP bisa membaca Al Qur’an dengan standarisasi yang benar, kita juga ingin agar semuanya bisa sesuai dengan harapan,” imbuhnya.
 
BUPATI BERTERIMAKASIH KEPADA KOMISI D
      Munculnya gagasan pemanfaatan guru ngaji diperbantukan menjadi tenaga pendidik khusus, pertama kali muncul dari Supratman, SH, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi D DPRD Lumajang. Hal ini disampaikan langsung Cak Thoriqul Haq, usai melakukan penyerahan surat tugas bagi guru ngaji.
      Di hadapan para awak media, ia tidak tedeng aling-aling mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman, SH., yang saat itu juga turut hadir dalam acara tersebut. “Saya berterimakasih kepada Ketua Komisi D Bapak Supratman. Keberhasilan ini atas evaluasi bersama antara pemerintah dengan Dewan, untuk mengurai keresahan problem pendidikan agama yang ada di sekolah, sehingga terwujudlah program ini,” tegasnya.
      Dilibatkannya guru ngaji dalam proses pembelajaran agama di sekolah, masih kata Cak Thoriq, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatan kualitas pendidikan, khususnya di bidang agama. Dirinya juga berpesan kepada guru ngaji yang sudah mendapatkan surat tugas, agar bisa melakukan monitoring pendidikan keagamaan di sekolah masing-masing dengan maksimal.
    

 Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman, SH. Ia mengaku, gagasan tersebut muncul setelah sekian lama Lumajang kekurangan tenaga pendidik bidang agama. “Setelah kita lakukan koordinasi dengan beberapa pihak, terkait dengan kekurangan 187 guru agama di sekolah negeri mulai SD sampai SMP, munculah ide untuk merangkul guru ngaji dalam mengatasi permasalahan yang sudah menahun itu,” jelas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
      Ia menjelaskan, proses seleksi guru ngaji yang diperbantukan untuk mengajar bidang agama ini, sudah melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, sehingga hasilnya diharapkan sesuai dengan yang diinginkan Dewan dan jua pemerintah daerah. “Kemenag kita libatkan karena mereka yang lebih paham terkait dengan kuaalitas dari guru agama,” ungkapnya.

KARTU LUMAJANG MENGAJI
      Dalam kesempatan ini, Supratman juga menyinggung terkait dengan Kartu Lumajang Mengaji. Sesuai dengan yang disampaikan Bupati Lumajang, bahwa saat ini kartu tersebut dalam proses pencetakan, di mana nantinya Kartu Lumajang Mengaji bisa digunakan sebagai ATM oleh para guru ngaji yang sudah terdaftar. Dewan sangat mendukungnya.
      “Kami apresiasi langkah pemerintah. Namun harapan kami, selain fungsi dari kartu tadi seperti disampaikan Pak Bupati, ke depan pemerintah juga harus memberlakukan Kartu Lumajang Mengaji sebagai kartu jaminan kesehatan, karena sekecil apapun persoalan kesehatan sangat dibutuhkan oleh mereka,” harap Supratman.
      Sekedar diketahui, sesuai data yang diperoleh Radio Semeru FM, ada 6.000 guru ngaji di Lumajang yang sudah terdaftar dalam pendataan. Meskipun demikian, masih ada beberapa guru ngaji yang belum masuk dalam data. Oleh karena itu, Bupati Lumajang meminta instansi terkait untuk segera melakukan pendataan kembali. (YONI)




Posting Komentar

0 Komentar