MESKI DITERIMA, DEWAN KRITISI PELAKSANAAN LPJ APBD TAHUN 2019


      DPRD Kabupaten Lumajang kembali menggelar Rapat Paripurna, di Gedung DPRD, Selasa (28/7). Rapat yang dihadiri para pimpinan dan anggota Dewan kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Akhmat, ST. Adapun Bupati dan Wakil Bupati mengikuti via video conference dari Ruang Mahameru, Kantor Pemkab Lumajang.
       Rapat Paripurna ini memaparkan penyampaian laporan Badan Anggaran, pendapat akhir fraksi-fraksi, dan persetujuan Dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019. Laporan Banggar dibacakan oleh Dra. H. Nur Hidayati, M.Si. Adapun laporan pendapat akhir fraksi-fraksi diwakili oleh H. Idris Marzuqi, S.Pd dari Fraksi Partai Demokrat.
      Kendati forum Rapat Paripurna menerima Raperda LPJ pelaksanaan anggaran tahun 2019 untuk dijadikan Perda, namun Dewan tetap mengkritisi sejumlah hal. Pada kesempatan itu Dewan menyampaikan permasalahan dan temuan yang menjadi agenda pembahasan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 atas laporan dari Komisi A, B, C dan D kepada Badan Anggaran DPRD terhadap realisasi anggaran dan perangkaan tidak ada permasalahan.
      “Namun terhadap pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2019 di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masih banyak ditemui masalah dan kendala yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari Bupati serta rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),” ungkap politisi dari Partai Nasdem Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si., ketika menyampaikan laporan Banggar.

KOMISI A SOROTI KINERJA DPMD
      Belum adanya sikap tegas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang terutama berkaitan dengan penanganan Pj. Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung dan Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro yang sampai saat ini masih belum ada proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
      Padahal sesuai hasil rapat kerja dengan Komisi A DPRD Lumajang sebelumnya, target bulan Maret 2020 sudah terlaksana PAW. “Dalam hal ini Komisi A beranggapan bahwa pemerintah daerah dirasa kurang tegas, karena sesuai dengan hasil rapat kerja bahwa PAW Desa Kedungrejo paling lambat dilaksanakan pada akhir bulan maret 2020,” tegasnya.
      Harapan Komisi A, agar 2 desa tersebut segera melakukan tahapan pelaksanaan pilkades PAW sesuai dengan Perda dan Perbub. Karena sesuai aturan yang ada, masa jabatan Pj. Kepala Desa (Kades) hanya 6 bulan. Oleh karena itu Komisi A mendesak agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti proses PAW.
      Selain persoalan PAW, banyaknya kekosongan staf di seluruh kelurahan yang tersebar merata di Kecamatan Lumajang Kota, menyebabkan terjadinya tumpang tindih pekerjaan antara staf satu dengan tugas staf yang kosong, sehingga perlu adanya penambahan.

KOMISI B KRITIK BEBERAPA OPD
      Sesuai hasil rapat kerja antara Komisi B dengan mitra kerja, dapat diambil kesimpulan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah selesai dan tidak ada persoalan, kecuali pada Dinas Perdagangan (Dindag) terkait kurang maksimalnya pendampingan dari Dindag pada tahapan pemasaran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
      Demikian halnya dengan Dinas Pertanian. Masih ada kios yang menjual paketan pupuk bersubsidi dengan pupuk non subsidi. Sementara Dinas Pertanian tidak punya kewenangan untuk melarang karena belum ada aturan, juga menjadi perhatian serius Dewan. “Meski tidak ada aturannya, kami berharap kios tidak melakukan pemaksaan kepada petani untuk membeli pupuk non subsidi,” pintanya. Di samping itu, masih diketemukanya bantuan bibit dari pemerintah yang diperjualbelikan oleh kelompok tani juga tidak lepas dari sorotan Komisi B DPRD Lumajang.
      Sementara itu untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR), Dewan menilai ada   kesalahan penganggaran pemeliharaan jalan yang menambah nilai aset tetap melalui belanja barang dan jasa seperti pembangunan di jalan Semeru, jalan Banjarwaru-Karanganom, jalan Senduro-Kandangan dan jalan koridor KSPN.
      Dari pembangunan tersebut terdapat peningkatan kondisi jalan, berdasarkan hasil review dokumen kontrak diketahui bahwa, pekerjaan pemeliharaan tersebut adalah menambah lebar jalan, sehingga menambah nilai aset tetap jalan. Selain itu juga telah memenuhi nilai batas kapitalisasi, berdasarkan nilai anggaran dan realisasi menunjukan belanja pemeliharaan jumlahnya material.
      “Ada kelebihan pembayaran atas 7 pekerjaan peningkatan jalan sebesar Rp 757. 334.491 akibat dari kekurangan volume hasil pekerjaan, dan lokasinya antara lain peningkatan jalan Gondoruso-Jugosari, jalan Pasrujambe-Loji, jalan Jeruk-Sombo, jalan Kebonan-Curahpetung. Peningkatan jalan paket 3 yakni jalan Kalisemut-Dadapan dan Pronojiwo-Kaliuling,” jelasnya.
      Pada program pembinaan jasa kontruksi dan pelayanan teknis dengan anggaran sebesar Rp 1.431.021.400 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 772.903.500 atau hanya 54,01% sehingga ada sisa anggaran sebesar Rp 658.117.900. Hal ini dikarenakan persewaan alat berat untuk kegiatan proyek cenderung bersamaan dan hanya ada pada bulan tertentu sehingga waktu kebutuhan pemakaian alat bersamaan.
      Sementara untuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelolaan karcis retribusi sampah dinilai tidak tertib. Karena saldo ahir jumlah karcis retribusi persampahan tidak berdasarkan perhitungan fisik menyeluruh. Apalagi terdapat perbedaan jumlah karcis keluar atau pungut antara bendahara penerima dan perhitungan mundur fisik karcis persampahan.
      Menurutnya, besaran retribusi sampah perlu dikaji ulang disesuaikan dengan jumlah sampah yang semakin meningkat sehingga perlu aturan baru tentang retribusi sampah. Dibutuhkan keteraturan waktu dalam pengangkutan sampah terutama diarea pasar, seperti pengangkutan sampah di Pasar Candipuro hanya dilakukan 2 minggu sekali dengan alasan keterbatasan armada dan Sumber Daya Manusia (SDM). “Diharapkan DLH segera mengajukan penambahan tambahan tenaga untuk armada kebersihan,” pintanya.
      Selain itu, juga terdapat beberapa saran dan masukan dari komisi B bagi pemerintah daerah, diharapkan Dinas Perdagangan lebih berperan aktif melakukan pendampingan dalam proses pengelolaan sampai dengan pemasaran bersinergitas dengan OPD terkait.
      Perencanaan rehabilitasi maupun pembangunan pasar harus benar-benar diperhatikan, jangan hanya    memasrahkan pada perencana tetapi harus ikut turun kelapangan dalam proses perencanaan. Karena yang lebih mengetahui kebutuhan sarana adalah dinas terkait, seperti penataan stand pasar, saluran air bersih dan air kotor, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, toilet dan fasilitas umum lainya. “Karena sampai saat ini ada hasil pembangunan pasar yang belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal,” tegasnya.
      Sementara itu untuk Dinas Ketahanan Pangan. Belajar dari bencana non alam (covid-19) yang sangat berdampak pada sektor perekonomian, keberadaan Lumbung Pangan perlu dibangkitkan kembali dengan tetap memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyediaan bahan pangan, sehingga kebutuhan berkelanjutan bisa terpenuhi.

KOMISI C SOROTI PAD YANG BELUM OPTIMAL
      Komisi C DPRD Lumajang memberikan catatan kepada beberapa OPD yang belum optimal dalam meningkatkan PAD, terutama Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang yang harus lebih serius untuk menangani kebocoran pajak pasir. Masalah Pajak Mineral Bukan Logam (Minerba) yang tidak pernah memenuhi target itu, diharapkan dengan adanya e-Pasir bisa memenuhi target.
      Selain itu, Dewan juga meminta kekosongan Direktur PDAM yang sudah berlangsung lama untuk segera dilakukan pengisian Direktur PDAM secara definitif agar segera merealisasikan program PDAM selanjutnya secara terencana. “Di samping PDAM, Dewan juga mendesak kepada pemerintah, agar terlibat dalam perkembangan Bank Pasar, karena itu sangat dibutuhkan, misalnya untuk penyimpanan dana, tidak hanya numpang lewat saja,” ungkapnya.
      Pernyataan modal pada PD Semeru juga tidak lepas dari pantauan Dewan. Menurut Dewan perlu dioptimalkan tidak hanya berorientasi pada profit orientied namun juga dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. Disisi lain, soal penyaluran kredit diupayakan untuk pembiayaan produktif bukan pembiayaan konsumtif.

KOMISI D KRITISI KINERJA SEMUA MITRA KERJA
      Komisi D telah meyelesaikan tugasnya dalam rangka pembahasan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggara 2019 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Ahirnya Komisi D berkesimpulan, sesuai rapat kerja antar komisi dengan mitra kerja dapat diambil kesimpulan bahwa pembahasan LPJ pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 tidak ada masalah.
      “Namun dari target program masih ada beberapa catatan baik dari temuan komisi maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehinga dari temuan diatas, supaya bisa ditindak lanjuti pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.
      Untuk Dinas Pendidikan, Dewan menilai masih rendahnya Indek Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Lumajang, yakni urutan ke 36 dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, perlu mendapat perhatian lebih. Kemudian masih ditemui pendidik yang jauh dari tempat tinggalnya, kemudian masih banyak sekolah di departemen agama yang sangat mudah mendirikan sekolah tanpa melihat jarak sehingga sekolah di Dinas Pendidikan terpengaruh dan melakukan regrouping, juga perlu penanganan serius.
      Di lingkup Dinas Kesehatan, Dewan juga menilai program Dokter Muter yang masih belum maksimal harus dilakukan pembenahan. Selain itu, Perbub tentang tarif pelayanan kesehatan bagi warga miskin yang tidak punya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), ditambah lagi dengan minimnya kesadaran masyarakat kita atas kesadaran diri soal kesehatan MCK, perlu juga mendapat prioritas penanganan.
      Pelayanan di RSUD dr. Hariyoto juga tidak lepas dari sorotan Dewan, adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang masih terlalu panjang birokrasinya, kemudian pelayanan dalam perawatan pasien gagal ginjal/HD yang masih belum optimal, diharapkan bisa mendapat perhatian lebih dari pihak rumah sakit. “Demikian halnya dengan RSUD Pasirian,” ungkapnya.
      Sementara itu untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Dewan menilai pengajuan proposal untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terlalu berbelit-belit dan memakan waktu panjang. Selain itu, pencairan dana RTLH juga demikian masih terlalu panjang. “Ditambah dengan carut-marutnya database penerima RTLH, ini perlu dilakukan pembenahan maksimal,” harapnya.
      Untuk Dinas Sosial, Dewan menyesalkan masih banyaknya warga miskin yang tidak masuk DTKS. Sementara untuk Dinas Tenaga Kerja terkait dengan alat bahan yang digunakan untuk pelatihan di kelompok malah diambil kembali, ditambah dinas juga disayangkan karena tidak memasarkan hasil dari pelatihan.
      Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan juga mendapat penilaian soal program pelatihan tidak fungsional dan tidak memperhatikan aspek pemasaran dari Dewan. Ditambah lagi tidak efektifnya program Sekolah Perempuan (SKUPER) dan program pembinaan pemberdayaan keluarga yang tidak ada sama sekali.
      Pada persoalan kepemudaan. Dinas Pemuda dan Olah Raga (DISPORA) dinilai tidak ada upaya untuk menarik minat masyarakat dalam berolah raga. Apalagi program kegiatan dengan judul Tradisional dan Rekreasi digunakan funbike. “Hal ini tidak sesuai dengan judul,” keluhnya.
Demikian halnya dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Program perpustakaan keliling sangat tidak efektif. Tidak ada buku dan video tentang tokoh-tokoh sejarah lokal Lumajang, juga perlu mendapat perhatian lebih. Sementara itu untuk bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Dewan menyoroti soal keberadaan guru ngaji yang tidak sesuai dengan monev.

REALISASI SILPA TAHUN ANGGARAN 2019 MENDAPAT CATATAN
      Di bagian akhir, Dewan juga menyoroti soal realisasi APBD tahun anggaran 2019 sebagai berikut. Pada belanja daerah sebesar Rp 2.229.227.269.040,01 yang meliputi belanja tidak langsung pada poin belanja hibah sebesar Rp 146.468.234.605,00 dan belanja bantuan sosial sebesar Rp 54.585.459.459,00 masih menyisakan tanya. Pasalnya belum ada kejelasan dari pemerintah soal detail peruntukannya.
      Termasuk juga pada Belanja Langsung yang realisasinya sebesar Rp 895.254.222.426,51 berdasarkan telaah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang, sisa pendapatan seluruhnya sebesar Rp 2.186.593.815.093.29 pada sisi belanja seluruhnya sebesar Rp 2.229.227.269.040,01 dengan defisit Rp 42.633.453.946,72. “Sementara pada penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 141.544.909.582,33,” pungkasnya.
      Dengan demikian defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 dijumlahkan dengan biaya netto sebagai berikut, defisit Rp 42.633.453.946,72, pembiayaan netto 130.844.409.582,33 dengan demikian realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Angaran (SILPA) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 88.210.955.635,61. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar