BUPATI DAN WABUP SAMPAIKAN JAWABAN PEMERINTAH ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD LUMAJANG


    Bupati Lumajang, H.Thoriqul Haq, M.ML., bersama dengan Wakil Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, M.Si., mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, terutama kepada seluruh unsur pimpinan dan fraksi-fraksi yang telah memberikan pendapat dan penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019.
     "Sikap teman-teman Dewan ini membuktikan, bahwa selama ini jalannya pemerintahan tidak dijalankan sendirian oleh eksekutif, tetapi dijalankan secara bersama-sama dengan melibatkan legislatif, sesuai dengan peran dan fungsinya, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang," ungkap Bupati, ketika menyampaikan jawaban dalam Rapat Paripurna II Lanjutan DPRD yang dilaksanakan melalui video conference pada Rabu (22/7) pagi.
      Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Lumajang Oktaviani, SH., digelar di dua lokasi berbeda. Bupati didampingi Wakil Bupati berada di Ruang Mahameru Kantor Pemkab Lumajang. Sedangkan dari unsur pimpinan Dewan berada di Ruang Rapat DPRD Lumajang, dan para anggota mengikuti via aplikasi zoom. Rapat Paripurna dengan model video conference dan aplikasi zoom tersebut dilakukan, karena mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran dari pemerintah pusat.

BUPATI TANGGAPI KRITIK DEWAN DENGAN PROPORSIONAL
Menurut Thoriqul Haq, dalam pandangan umum fraksi-fraksi, Dewan sudah menyampaikan statement, pertanyaan, masukan dan saran kritis yang ia nilai cukup konstruktif, mulai dari persoalan kesehatan, pendidikan, pariwisata, pemerintahan desa dan persoalan ketenagakerjaan. “Semua masukan dan saran kritik tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkapnya.
      Untuk itu pihaknya akan menanggapi dengan melakukan penyelesaian secara proporsional. "Saya mengucapkan terimakasih kepada fraksi-fraksi di DPRD Lumajang, atas saran maupun masukan yang sudah disampaikan kepada kami secara obyektif dan konstruktif, sehingga saya dengan Bunda Indah dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke depannya bisa melaksanakan semua program dengan baik,” tegasnya.
      Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Lumajang Ir. Indah Amperawati, M.Si. Menurutnya, pandangan umum fraksi-fraksi yang sudah disampaikan Dewan dalam Rapat Paripurna sebelumnya merupakan bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
      "Semoga pada sidang-sidang selanjutnya, melalui rapat komisi DPRD dengan masing-masing mitra kerja, senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan efisiensi waktu pertemuan dalam ruangan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sehingga memperoleh hasil yang memberikan manfaat bagi masyarakat Lumajang," pungkasnya.

VALIDASI DATA PENDUDUK MISKIN
Bupati mengatakan, selama ini problem penanganan kemiskinan salah satunya adalah masalah validasi data. Karena tidak bisa dipungkiri data kemiskinan yang diterima daerah dari pemerintah pusat masih ditemui ada perbedaan dengan fakta di lapangan. Hal itu membuat program penanganan kemiskinan tidak bisa berjalan dengan optimal. Sebagian bantuan sosial pun menjadi kurang tepat sasaran.
       Sehingga update data dalam rangka peningkatan akurasi data warga miskin terus dilakukan pemerintah daerah melalui komunikasi dan koordinasi antar lembaga. Menurut Cak Thoriq, pembuatan aplikasi sistem akurasi pendataan warga miskin akan dilaksanakan melalui APBD 2021. “Peningkatan akurasi data warga miskin ini juga dalam rangka memperbaiki basis data, untuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak tepat sasaran,” jelasnya.
       Usulan Pemkab Lumajang kepada Menteri Sosial agar Pusat meberikan kewenangan kepada Bupati dan Wali Kota se Indonesia, untuk bisa melakukan perubahan revisi terhadap data warga miskin penerima PKH atau bantuan sosial yang lain melalui Kementerian sudah ia lakukan. “Kita semua menyadari ada banyak data warga miskin yang tidak tepat sasaran, ini sebagai evaluasi kita bersama,” lanjut Cak Thoriq.
      Cak Thoriq menambahkan, perubahan data warga miskin sudah berkali-kali diajukan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Namun ujung-ujungnya data tersebut masih belum bisa dirubah. Hal ini yang membuat pemerintah daerah prihatin. “Setelah kita ajukan perubahan data kepada pemerintah pusat, data baru yang turun ke kami kembali ke data awal lagi, begitu seterusnya,” keluhnya.


PEMERINTAH AKAN EVALUASI PAJAK PASIR
Bupati Lumajang Thoriqul Haq juta merespons kritikan pedas Dewan terkait dengan tunggakan pajak pasir yang mencapai angka cukup fantastis, yakni sebesar Rp 3,3 miliar. Menurutnya, kewenangan pemerintah daerah hanya memungut pajak mineral bukan logam dan batuan.
      “Untuk penanganan terhadap penambang pasir ilegal bukan berada di ranah kami, itu menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan batas kewenangannya masing-masing,” ungkapnya. Jawaban orang nomer satu di Lumajang ini menyusul adanya kritikan pedas Dewan, terkait tunggakan pajak pasir liar yang tidak masuk dalam neraca piutang tertanggal 31 Desember 2019 lalu.
      Sejauh ini pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi maksimal dengan jajaran samping lainnya. Hal tersebut dilakukan unuk meminimalisir banyaknya kebocoran pajak pasir seperti pada tahun-tahun sebelumnya. “Komunikasi dan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) dalam penanganan masalah pertambangan secara intensif sudah kita lakukan,” pungkasnya.
      Sementara itu Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati menambahkan, realisasi pajak daerah yang kurang optimal akan dievaluasi secara menyeluruh. Baik dalam penetapan target pajak daerah maupun sistem pemungutan yang selama ini telah berjalan. “Termasuk pada petugas pemungutan sekaligus memaksimalkan fungsi pengawasan dan pengendalian dilapangan,” ungkapnya.
      Di samping melakukan evaluasi, penagihan piutang pajak secara aktif juga akan terus ia lakukan. Terutama pada penambang yang menunggak pajak cukup besar, dengan cara melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan OPD terkait lainnya. “Akan kita berikan surat peringatan pertama sampai ketiga serta mengusulkan pencabutan izin jika para pemilik tambang tersebut masih saja membandel tidak mau membayar tunggakan pajaknya,” ancamnya.
      Ia menambahkan, seluruh piutang pajak daerah telah disajikan secara transparan di dalam neraca.     Sedangkan tunggakan pajak yang nilainya mencapai milliaran rupiah tersebut memang belum dicantumkan karena belum terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKP-KB). “Karena SKP-KB adalah dasar pencatatan dan pelaporan. Selanjutnya pada tahun 2020 SKP-KB akan diterbitkan dan dicatat pada laporan keuangan tahun 2020,” pungkasnya.
      Dari hasil pantauan Radio Semeru FM, kendati dilakukan secara daring, proses Rapat Paripurna II Lanjutan DPRD Lumajang berjalan dengan lancar. Semua pertanyaan yang disampaikan Dewan melalui fraksi-fraksi sebelumnya, sudah dijawab semua oleh Bupati dan Wakilnya di Ruang Mahameru Pemkab Lumajang. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar