ANTISIPASI WABAH CORONA, LAYANAN AMINDUK DILAKUKAN SECARA ONLINE



     Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pelayanan Administrasi Kependudukan (Aminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Lumajang, tetap dilakukan. Hanya saja di masa pandemi ini prosesnya dilakukan secara online.
     "Kita berlakukan layanan online, sampai pandemi virus corona berakhir," ujar Anita Y.S, selaku Staf Pelayanan Pencatatan Sipil, ketika menjadi narasumber di Program Kedai Dangdut Radio Semeru FM bersama Rahmad Wakhid, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk pada Selasa (12/5) pagi. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah Pelayanan Dokumen Hasil Layanan Aminduk.
     Anita memaparkan, untuk memberikan kemudahan pada pelayanan Aminduk secara online di masa pandemi corona, Dispenduk Capil sudah menyiapkan nomer WA yang bisa dihubungi pemohon. Misalnya untuk kepengurusan Kartu Keluarga (KK), e-KTP dan KIA bisa menghubungi nomer 081252023775. Untuk SKP WNI pindah datang SKTT dan SKOT, bisa menghubungi 082231448282. Pengurusan akte kelahiran, bisa menghubungi nomer 082333000212. Perubahan status anak, kewarganegaraan dan akte kematian, bisa menghubungi 082331901929. Untuk akte perceraian dan perkawinan non muslim, bisa menghubungi 081249673933. "Sedangkan untuk verifikasi dan validasi data bisa menghubungi 082131910010," kata Anita.
     Bagi pemohon yang masih kebingungan terkait dengan kelengkapan yang harus dipersiapkan, petugas siap memberikan penjelasan secara detail melalui WA yang nomernya sudah tertera di atas. “Pelayanan akan kita berikan semaksimal mungkin, sehingga masyarakat bisa terbantu dengan sistem online ini,” ungkap Anita.
     Hal senada juga disampaikan Rahmad Wakhid, selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Lumajang. Ia mengatakan, di tengah pandemi corona, ketersediaan blangko di Dispenduk Capil Lumajang sudah sangat terbatas. Baik itu blangko e-KTP, KIA maupun KK, lantaran banyak wilayah yang memberlakukan pembatasan wilayah.
     Ia berharap, masyarakat yang sudah memiliki dokumen penting keluarga seperti KK, e-KTP, KIA dan akte kelahiran, wajib menjaganya dengan sebaik mungkin. “Sekarang ini untuk mendapatkan blangko KTP saja, kita sangat kesulitan. Makanya kami meminta masyarakat bisa menjaga betul dokumen keluarga yang sudah mereka miliki,” harapnya.
     Bagi masyarakat yang terpaksa harus mengurus Aminduk lantaran hilang atau terdesak kepindahan dari luar derah, bisa memanfaatkan layanan yang ada di tingkat kecamatan. “Prosesnya sama dengan yang di Dispenduk Capil. Jika tidak ada kendala, pengurusan dokumen bisa selesai dalam waktu satu hari. Paling lambat 5 hari lah kalau itu ada kendala, ini kita lakukan untuk memutus birokrasi yang panjang,” jelas Rahmad Wakhid.
     Disinggung terkait jumlah pemohon pelayanan aminduk secara online, dari hasil pantauan Dispenduk Capil, pengurusan aminduk mengalami penurunan cukup signifikan hingga 40%. Hal itu disebabkan tidak semua warga memiliki HP. “Bisa tidak memiliki HP, atau mungkin jaringan internetnya yang tidak terjangkau, sehingga untuk mengurus Aminduk secara online mereka kesusahan,” ungkapnya.
     Bagi masyarakat yang kesulitan untuk mengurus data kependudukan secara online, masih menurut Rahmad Wakhid, bisa meminta bantuan saudaraya atau perangkat desa setempat. “Mereka bisa membantu, karena layanan ini hanya di masa pandemi saja. Kalau sudah berahir akan kembali seperti semula,” jelasnya.
     Dari 21 kecamata yang sudah siap memberikan pelayanan perekaman e-KTP, masih ada 3 kecamatan yang kini terkendala alat rekam, yaitu Kecamatan Tempeh, Tekung dan Rowokangkung. Di tiga kecamatan itu, pengadaan alat rekamnya tahun 2010 sehingga kondisinya sudah tidak bisa dipergunakan. “Untuk tahun ini kita belum bisa melakukan pengadaan alat rekam. Untuk sementara waktu kepengurusan e-KTP di 3 kecamatan itu kita lakukan di kantor Dispenduk Capil,” terangnya

PELAYANAN AMINDUK DIBATASI
     Untuk mencegah penularan virus corona, Dispenduk Capil Lumajang mulai membatasi layanan secara langsung dengan menyebar blangko e-KTP di semua kecamatan. “Ini kita lakukan untuk menekan wabah corona, karena dengan disebarnya blangko tersebut, masyarakat tidak perlu lagi berkumpul di kantor pusat, namun cukup di kecamatan saja,” harap Rahmad Wakhid, Kabid Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Lumajang.
     Bahkan untuk menekan interaksi masyarakat dengan petugas, pihaknya sudah memerintahkan petugas yang ada di tingkat kecamatan untuk memasang papan pengumunan, baik itu pengumuman selesai atau tidaknya Aminduk atau terkait dengan persyaratan yang harus dilengkapi bagi pemohon. “Langkah ini sangat efektif menekan wabah corona. Karena kita tidak pernah tau, kapan pandemi ini akan berahir. Maka langkah pencegahan dan proses layanan yang baik, tetap kita kedepankan,” jelasnya.
     Hal senada juga dikatakan Anita Y.S, selaku Staf Pelayanan Pencatatan Sipil Dispenduk Capil. Dengan sistem online dan penyebaran pengurusan Aminduk ke tingkat kecamatan, secara otomatis sudah membatasi jumlah pemohon yang akan datang ke Dispenduk Capil. Di sisi lain, langkah ini juga memutus pergerakan para calo yang mungkin masih beroprasi. “Ini banyak manfaatnya, selain pembatasan bagi pemohon juga memutus mata rantai calo Aminduk,” ungkapnya.
     Dari data yang diperoleh Semeru FM, pelayanan Aminduk secara online ini sejalan dengan Surat Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan, agar semua pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.
 
   Kebijakan tersebut diambil, lantaran wabah virus corona yang terjadi mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik. Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE Nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi corona berakhir.
     "Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut. "Aplikasi Aminduk yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya.
     Selain itu, berdasarkan SE tersebut, para Kepala Dinas diminta untuk membuat pengumuman agar masyarakat bisa menunda kepengurusan dokumen kependudukan untuk sementara waktu, sampai pandemi corona berahir.
     Dalam talkshow yang dipandu oleh presenter cantik Nuris Hamzah ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar