DISHUB LUMAJANG IMBAU WARGA WASPADA SAAT MELINTASI PERLINTASAN SEBIDANG

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, memperhatikan rambu dan tanda keselamatan, melihat kondisi kanan dan kiri, serta memastikan jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Rasmin mengatakan, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan.

“Perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Perhubungan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan,” kata Rasmin, Selasa (6/10/2026).

Menurut Rasmin, upaya pencegahan dilakukan melalui pemantauan perlintasan sebidang, pemasangan dan pemeliharaan rambu serta perlengkapan keselamatan, edukasi kepada masyarakat, dan koordinasi dengan pihak terkait.

Untuk perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu, Dishub Lumajang juga terus mendorong koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait lainnya.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk melihat kebutuhan serta tingkat risiko di masing-masing lokasi sehingga penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kewenangan.

Mobil Terserempet KA Tawang Alun

Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi insiden KA 294 Tawang Alun relasi Ketapang-Malang yang terserempet mobil di perlintasan sebidang tidak terjaga Km 147+464, petak jalan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jumat (2/10/2026).

Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.

Setelah insiden, KA Tawang Alun berhenti di Stasiun Klakah untuk menjalani pemeriksaan terhadap lokomotif dan seluruh rangkaian. Hasil pemeriksaan menunjukkan sarana dalam kondisi aman dan memenuhi syarat untuk melanjutkan perjalanan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro sebelumnya mengingatkan pengguna jalan agar tidak terburu-buru ketika mendekati perlintasan kereta api.

“Masinis KA 294 Tawang Alun telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang. Namun karena jarak kereta api dan mobil sudah terlalu dekat, kendaraan tersebut tidak sempat menghindar sehingga terjadi serempetan,” ujar Cahyo.

Menurut KAI, kereta api memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi kendaraan yang berada di jalurnya.

Karena itu, pengguna jalan diminta mematuhi rambu dan tanda keselamatan yang tersedia.

Pengemudi juga wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta api akan melintas.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Tujuh Kejadian Temperan

KAI Daop 9 Jember mencatat terdapat tujuh kejadian temperan di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga September 2026.

Jumlah tersebut turun 53,3 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian.

Khusus di Kabupaten Lumajang, tidak tercatat kejadian temperan pada periode Januari-September 2025 maupun periode yang sama pada 2026.

Meski demikian, Rasmin meminta masyarakat tetap menjadikan kewaspadaan sebagai kebiasaan ketika melintasi perlintasan sebidang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Jangan menerobos ketika kereta api akan melintas, pastikan kondisi benar-benar aman, dan tetap mematuhi rambu serta ketentuan keselamatan yang ada,” ujar Rasmin.

Keselamatan Butuh Kolaborasi

Rasmin menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat.

“Yang paling penting, kejadian ini menjadi evaluasi bersama. Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan terutama kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan,” katanya.

Dishub Lumajang akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap titik-titik perlintasan sebidang di Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari upaya memperkuat keselamatan transportasi.

Bagi masyarakat, langkah sederhana yang dapat dilakukan adalah mengurangi kecepatan, berhenti jika diperlukan, melihat kanan dan kiri, memperhatikan tanda peringatan, serta memastikan tidak ada kereta api sebelum melintas.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi ketentuan keselamatan, pengguna jalan dapat membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(har)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar