Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.
Pengguna jalan diminta mengurangi kecepatan, memperhatikan
rambu dan tanda keselamatan, melihat kondisi kanan dan kiri, serta memastikan
jalur benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang Rasmin
mengatakan, perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang membutuhkan
kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik yang membutuhkan
kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Lumajang
melalui Dinas Perhubungan terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan,”
kata Rasmin, Selasa (6/10/2026).
Menurut Rasmin, upaya pencegahan dilakukan melalui
pemantauan perlintasan sebidang, pemasangan dan pemeliharaan rambu serta
perlengkapan keselamatan, edukasi kepada masyarakat, dan koordinasi dengan
pihak terkait.
Untuk perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu, Dishub
Lumajang juga terus mendorong koordinasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI),
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan instansi terkait lainnya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk melihat kebutuhan serta
tingkat risiko di masing-masing lokasi sehingga penanganan dapat disesuaikan
dengan kondisi dan kewenangan.
Mobil Terserempet KA Tawang Alun
Imbauan tersebut disampaikan setelah terjadi insiden KA 294
Tawang Alun relasi Ketapang-Malang yang terserempet mobil di perlintasan
sebidang tidak terjaga Km 147+464, petak jalan Jatiroto, Kabupaten Lumajang,
Jumat (2/10/2026).
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
Setelah insiden, KA Tawang Alun berhenti di Stasiun Klakah
untuk menjalani pemeriksaan terhadap lokomotif dan seluruh rangkaian. Hasil
pemeriksaan menunjukkan sarana dalam kondisi aman dan memenuhi syarat untuk
melanjutkan perjalanan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro
sebelumnya mengingatkan pengguna jalan agar tidak terburu-buru ketika mendekati
perlintasan kereta api.
“Masinis KA 294 Tawang Alun telah memberikan semboyan 35
atau isyarat peringatan secara berulang. Namun karena jarak kereta api dan
mobil sudah terlalu dekat, kendaraan tersebut tidak sempat menghindar sehingga
terjadi serempetan,” ujar Cahyo.
Menurut KAI, kereta api memiliki karakteristik berbeda
dengan kendaraan di jalan raya. Kereta membutuhkan jarak pengereman yang
panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika menghadapi
kendaraan yang berada di jalurnya.
Karena itu, pengguna jalan diminta mematuhi rambu dan tanda
keselamatan yang tersedia.
Pengemudi juga wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang
pintu mulai ditutup, dan atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan kereta api
akan melintas.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Pengguna jalan
juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tujuh Kejadian Temperan
KAI Daop 9 Jember mencatat terdapat tujuh kejadian temperan
di wilayah operasionalnya sepanjang Januari hingga September 2026.
Jumlah tersebut turun 53,3 persen dibandingkan periode yang
sama pada 2025 yang mencapai 15 kejadian.
Khusus di Kabupaten Lumajang, tidak tercatat kejadian
temperan pada periode Januari-September 2025 maupun periode yang sama pada
2026.
Meski demikian, Rasmin meminta masyarakat tetap menjadikan
kewaspadaan sebagai kebiasaan ketika melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar selalu
berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang. Jangan menerobos ketika
kereta api akan melintas, pastikan kondisi benar-benar aman, dan tetap mematuhi
rambu serta ketentuan keselamatan yang ada,” ujar Rasmin.
Keselamatan Butuh Kolaborasi
Rasmin menambahkan, keselamatan di perlintasan sebidang membutuhkan
kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI, kepolisian, pemerintah desa, dan
masyarakat.
“Yang paling penting, kejadian ini menjadi evaluasi bersama.
Keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab
pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, PT KAI,
kepolisian, pemerintah desa, dan terutama kesadaran masyarakat sebagai pengguna
jalan,” katanya.
Dishub Lumajang akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi
terhadap titik-titik perlintasan sebidang di Kabupaten Lumajang sebagai bagian
dari upaya memperkuat keselamatan transportasi.
Bagi masyarakat, langkah sederhana yang dapat dilakukan
adalah mengurangi kecepatan, berhenti jika diperlukan, melihat kanan dan kiri,
memperhatikan tanda peringatan, serta memastikan tidak ada kereta api sebelum
melintas.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi ketentuan
keselamatan, pengguna jalan dapat membantu menjaga keselamatan perjalanan
kereta api sekaligus melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.(har)

0 Komentar