SELOKAMBANG KEMBALI DITAWARKAN KE MITRA, PEMKAB LUMAJANG BIDIK PENGELOLAAN ASET YANG LEBIH PRODUKTIF

 

Lumajang, Suara Semeru — Pemandian Alam Selokambang kembali ditawarkan kepada mitra pengelola. Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka pemilihan mitra melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD), dengan harapan kawasan wisata tersebut tidak hanya terawat, tetapi mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.

Pemilihan ulang mitra ini sekaligus menempatkan Selokambang sebagai salah satu aset daerah yang diharapkan dapat dikelola secara lebih produktif. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar optimalisasi kawasan wisata, tetapi juga penerimaan daerah dan tumbuhnya aktivitas ekonomi di sekitar destinasi.

Pengumuman pemilihan mitra disampaikan Panitia Pemilihan Mitra KSP melalui Nomor 500.13/366/427.48/2026 tertanggal 27 Agustus 2026. Objek kerja sama berada di Jalan Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.

Aset 49 Ribu Meter Persegi

Kawasan yang ditawarkan dalam kerja sama memiliki aset yang cukup besar. Objek KSP meliputi tanah seluas 49.121 meter persegi dan bangunan seluas 2.007 meter persegi, termasuk sejumlah peralatan dan mesin yang berada di dalam kawasan.

Namun, tidak seluruh aset masuk dalam skema kerja sama. Beberapa fasilitas dikecualikan, antara lain broncaptering, rumah pompa atau panel, reservoir, jaringan pipa PDAM, serta Petirtan Sharirhat Manahsudhi Semeru. Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Selokambang tetap harus memperhatikan keberadaan fasilitas yang memiliki fungsi lain, termasuk sarana pendukung sistem penyediaan air.

Sementara kawasan yang dikerjasamakan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata, edukasi, dan berbagai usaha penunjang. Jangka waktu kerja sama ditetapkan selama 10 tahun sejak kontrak ditandatangani. Perpanjangan dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Sekadar Mengelola Tempat Wisata

Bagi pemerintah daerah, kerja sama ini memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar mencari pengelola objek wisata. Selokambang merupakan aset daerah yang diharapkan dapat menghasilkan nilai ekonomi. Ketika kawasan dikelola dan dikembangkan dengan baik, peningkatan kunjungan wisata berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru di sekitarnya.

Pelaku UMKM, usaha kuliner, perdagangan, transportasi, jasa wisata, hingga sektor informal lainnya menjadi kelompok yang berpotensi ikut merasakan dampak dari meningkatnya aktivitas wisata. Karena itu, keberhasilan kerja sama nantinya tidak hanya dapat dilihat dari kondisi fisik kawasan, tetapi juga dari kemampuan pengelola menciptakan ekosistem wisata yang memberi ruang bagi masyarakat sekitar.

Daerah Mendapat Kontribusi Tetap dan Bagi Hasil

Dari sisi keuangan daerah, skema KSP tersebut memberikan mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Calon mitra diwajibkan memberikan kontribusi tetap kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang paling sedikit Rp1,2 miliar setiap tahun.

Nilai kontribusi tetap tersebut meningkat sebesar 3,02 persen setiap tahun. Selain kontribusi tetap, pemerintah daerah juga memperoleh pembagian keuntungan paling sedikit 20,6 persen. Skema tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan pola tersebut, pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan aset, sementara mitra diberikan ruang untuk mengembangkan dan mengelola kawasan dalam jangka waktu kerja sama. Tantangannya kemudian berada pada bagaimana memastikan pengembangan kawasan benar-benar sejalan dengan kepentingan daerah, menjaga aset tetap produktif, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Mitra Tidak Bisa Sembarangan

Pemilihan pengelola dilakukan secara terbuka kepada badan hukum yang memenuhi persyaratan. Calon peserta wajib memiliki dokumen legalitas dan administrasi, antara lain akta pendirian beserta perubahannya apabila ada, Nomor Induk Berusaha (NIB), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pakta integritas, serta domisili tetap.

Peserta juga tidak boleh masuk dalam daftar hitam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain persyaratan administratif, kemampuan mengelola usaha menjadi salah satu faktor penting. Calon mitra harus memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas yang diperlukan untuk menjalankan pengelolaan.

Persyaratan pengalaman juga diberlakukan. Peserta harus memiliki pengalaman paling singkat dua tahun dalam pengelolaan usaha yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Persyaratan tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pengelolaan kawasan nantinya berada di tangan badan hukum yang memiliki kapasitas dan pengalaman.

Tahapan Pemilihan Berlangsung hingga November

Proses pemilihan mitra telah dimulai sejak pengumuman diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Pendaftaran serta pengambilan atau pengunduhan Dokumen Pemilihan dibuka secara daring hingga 10 September 2026 pukul 15.00 WIB. Tahapan berikutnya dimulai dengan aanwijzing pada 2 September. Pengunggahan dokumen kualifikasi berlangsung pada 4-10 September, kemudian penelitian kualifikasi pada 14-18 September.

Pembuktian kualifikasi dijadwalkan pada 21 September dan pengumuman hasil kualifikasi pada 22 September 2026. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan masa sanggah, pemasukan dokumen penawaran teknis dan harga. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar