Lumajang, Suara Semeru — Pemandian Alam Selokambang kembali ditawarkan kepada mitra pengelola. Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka pemilihan mitra melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah (BMD), dengan harapan kawasan wisata tersebut tidak hanya terawat, tetapi mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.
Pemilihan ulang mitra ini sekaligus menempatkan Selokambang
sebagai salah satu aset daerah yang diharapkan dapat dikelola secara lebih
produktif. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar optimalisasi kawasan wisata,
tetapi juga penerimaan daerah dan tumbuhnya aktivitas ekonomi di sekitar
destinasi.
Pengumuman pemilihan mitra disampaikan Panitia Pemilihan
Mitra KSP melalui Nomor 500.13/366/427.48/2026 tertanggal 27 Agustus 2026.
Objek kerja sama berada di Jalan Selokambang, Desa Purwosono, Kecamatan
Sumbersuko, Kabupaten Lumajang.
Aset 49 Ribu Meter
Persegi
Kawasan yang ditawarkan dalam kerja sama memiliki aset yang
cukup besar. Objek KSP meliputi tanah seluas 49.121 meter persegi dan bangunan
seluas 2.007 meter persegi, termasuk sejumlah peralatan dan mesin yang berada
di dalam kawasan.
Namun, tidak seluruh aset masuk dalam skema kerja sama. Beberapa
fasilitas dikecualikan, antara lain broncaptering, rumah pompa atau panel,
reservoir, jaringan pipa PDAM, serta Petirtan Sharirhat Manahsudhi Semeru. Pembatasan
tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Selokambang tetap harus memperhatikan
keberadaan fasilitas yang memiliki fungsi lain, termasuk sarana pendukung
sistem penyediaan air.
Sementara kawasan yang dikerjasamakan dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan wisata, edukasi, dan berbagai usaha penunjang. Jangka waktu
kerja sama ditetapkan selama 10 tahun sejak kontrak ditandatangani.
Perpanjangan dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Sekadar
Mengelola Tempat Wisata
Bagi pemerintah daerah, kerja sama ini memiliki dimensi yang
lebih luas dibanding sekadar mencari pengelola objek wisata. Selokambang
merupakan aset daerah yang diharapkan dapat menghasilkan nilai ekonomi. Ketika
kawasan dikelola dan dikembangkan dengan baik, peningkatan kunjungan wisata
berpotensi menciptakan aktivitas ekonomi baru di sekitarnya.
Pelaku UMKM, usaha kuliner, perdagangan, transportasi, jasa
wisata, hingga sektor informal lainnya menjadi kelompok yang berpotensi ikut
merasakan dampak dari meningkatnya aktivitas wisata. Karena itu, keberhasilan
kerja sama nantinya tidak hanya dapat dilihat dari kondisi fisik kawasan,
tetapi juga dari kemampuan pengelola menciptakan ekosistem wisata yang memberi
ruang bagi masyarakat sekitar.
Daerah Mendapat
Kontribusi Tetap dan Bagi Hasil
Dari sisi keuangan daerah, skema KSP tersebut memberikan
mekanisme penerimaan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Calon mitra
diwajibkan memberikan kontribusi tetap kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang
paling sedikit Rp1,2 miliar setiap tahun.
Nilai kontribusi tetap tersebut meningkat sebesar 3,02
persen setiap tahun. Selain kontribusi tetap, pemerintah daerah juga memperoleh
pembagian keuntungan paling sedikit 20,6 persen. Skema tersebut menjadi bagian
dari upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Daerah sekaligus
memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dengan pola tersebut, pemerintah daerah tetap mempertahankan
kepemilikan aset, sementara mitra diberikan ruang untuk mengembangkan dan
mengelola kawasan dalam jangka waktu kerja sama. Tantangannya kemudian berada
pada bagaimana memastikan pengembangan kawasan benar-benar sejalan dengan
kepentingan daerah, menjaga aset tetap produktif, sekaligus memberikan manfaat
bagi masyarakat.
Mitra Tidak Bisa
Sembarangan
Pemilihan pengelola dilakukan secara terbuka kepada badan hukum
yang memenuhi persyaratan. Calon peserta wajib memiliki dokumen legalitas dan
administrasi, antara lain akta pendirian beserta perubahannya apabila ada,
Nomor Induk Berusaha (NIB), Pengusaha Kena Pajak (PKP), Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP), pakta integritas, serta domisili tetap.
Peserta juga tidak boleh masuk dalam daftar hitam pengadaan
barang dan jasa pemerintah. Selain persyaratan administratif, kemampuan
mengelola usaha menjadi salah satu faktor penting. Calon mitra harus memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas yang diperlukan untuk
menjalankan pengelolaan.
Persyaratan pengalaman juga diberlakukan. Peserta harus
memiliki pengalaman paling singkat dua tahun dalam pengelolaan usaha yang
dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah. Persyaratan tersebut menjadi
salah satu instrumen untuk memastikan pengelolaan kawasan nantinya berada di
tangan badan hukum yang memiliki kapasitas dan pengalaman.
Tahapan Pemilihan
Berlangsung hingga November
Proses pemilihan mitra telah dimulai sejak pengumuman
diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Pendaftaran serta pengambilan atau
pengunduhan Dokumen Pemilihan dibuka secara daring hingga 10 September 2026
pukul 15.00 WIB. Tahapan berikutnya dimulai dengan aanwijzing pada 2 September.
Pengunggahan dokumen kualifikasi berlangsung pada 4-10 September, kemudian
penelitian kualifikasi pada 14-18 September.
Pembuktian kualifikasi dijadwalkan pada 21 September dan
pengumuman hasil kualifikasi pada 22 September 2026. Setelah itu, proses
dilanjutkan dengan masa sanggah, pemasukan dokumen penawaran teknis dan harga. (yon)

0 Komentar