JAM SIBUK PAGI, TRUK ANGKUTAN BARANG DILARANG MELINTAS DI LUMAJANG PUKUL 06.00-08.00 WIB

 

Lumajang, Suara Semeru -  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, Jawa Timur, mengintensifkan sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.

Sosialisasi menyasar sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lumajang, terutama jalur yang menjadi akses aktivitas masyarakat dan pelajar pada pagi hari.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satlantas Polres Lumajang AKP Bayu Pratama Sudirno di sekitar Jalan Raya Pasirian dan Check Point Madurejo, Kecamatan Pasirian, Rabu (2/9/2026).

Dalam kegiatan itu, petugas membagikan brosur berisi imbauan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang.

Sosialisasi dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dan fatalitas korban.

Truk dilarang melintas saat jam sibuk

Bayu mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas, terutama ketika aktivitas masyarakat dan pelajar meningkat.

"Bagi sopir kendaraan bermuatan dilarang melintas di jam operasional masyarakat berangkat kerja dan anak-anak berangkat sekolah, yaitu dari pukul 06.00 sampai 08.00 WIB," kata Bayu.

Menurut dia, kendaraan angkutan barang dengan muatan besar berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas jika melintas pada jam sibuk.

Karena itu, para pengemudi diminta mematuhi ketentuan waktu operasional yang telah disosialisasikan oleh kepolisian.

Bayu juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemilik kendaraan mengatur waktu perjalanan agar tidak melanggar pembatasan tersebut.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan. Jangan memaksakan melintas pada jam yang sudah ditentukan karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.

Pengemudi diminta pastikan kendaraan laik jalan

Selain mematuhi pembatasan jam operasional, pengemudi kendaraan angkutan barang juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Petugas mengingatkan agar kendaraan tidak membawa muatan melebihi ketentuan yang berlaku.

Pengemudi juga diminta mengutamakan keselamatan dan menjaga etika berkendara selama berada di jalan raya.

"Sasaran utama kami adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang," tutur Bayu.

Satlantas Polres Lumajang memastikan sosialisasi akan terus dilakukan secara masif kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa.(har)

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar