Lumajang, Suara Semeru - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang, Jawa Timur, mengintensifkan sosialisasi tertib berlalu lintas sekaligus pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Sosialisasi menyasar sejumlah ruas jalan di Kabupaten
Lumajang, terutama jalur yang menjadi akses aktivitas masyarakat dan pelajar
pada pagi hari.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satlantas Polres Lumajang
AKP Bayu Pratama Sudirno di sekitar Jalan Raya Pasirian dan Check Point
Madurejo, Kecamatan Pasirian, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas membagikan brosur berisi imbauan
kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya menekan pelanggaran lalu
lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan dan fatalitas korban.
Truk dilarang melintas saat jam sibuk
Bayu mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan
angkutan barang diberlakukan untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas,
terutama ketika aktivitas masyarakat dan pelajar meningkat.
"Bagi sopir kendaraan bermuatan dilarang melintas di
jam operasional masyarakat berangkat kerja dan anak-anak berangkat sekolah,
yaitu dari pukul 06.00 sampai 08.00 WIB," kata Bayu.
Menurut dia, kendaraan angkutan barang dengan muatan besar
berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas jika melintas pada jam sibuk.
Karena itu, para pengemudi diminta mematuhi ketentuan waktu
operasional yang telah disosialisasikan oleh kepolisian.
Bayu juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemilik
kendaraan mengatur waktu perjalanan agar tidak melanggar pembatasan tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan
angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan.
Jangan memaksakan melintas pada jam yang sudah ditentukan karena dapat
mengganggu aktivitas masyarakat," ujarnya.
Pengemudi diminta pastikan kendaraan laik jalan
Selain mematuhi pembatasan jam operasional, pengemudi
kendaraan angkutan barang juga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi laik
jalan.
Petugas mengingatkan agar kendaraan tidak membawa muatan
melebihi ketentuan yang berlaku.
Pengemudi juga diminta mengutamakan keselamatan dan menjaga
etika berkendara selama berada di jalan raya.
"Sasaran utama kami adalah terciptanya keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau kamseltibcarlantas yang
kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang," tutur Bayu.
Satlantas Polres Lumajang memastikan sosialisasi akan terus
dilakukan secara masif kepada pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan
angkutan barang.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran
masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan potensi kecelakaan yang dapat
menimbulkan korban jiwa.(har)

0 Komentar