Lumajang, Suara Semeru – Tumpukan barang bukti yang selama ini tersimpan di gudang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang akhirnya satu per satu dikeluarkan. Bukan untuk dikembalikan, melainkan untuk dimusnahkan.
Di halaman Kantor Kejari Lumajang, Rabu (23/9/2026), barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan. Di antara berbagai barang yang ditata, narkotika menjadi yang paling mencolok.
Sebanyak 69.198 butir pil berlogo Y dan 36,52 gram sabu masuk dalam daftar barang bukti yang dimusnahkan. Selain itu, terdapat sembilan senjata tajam serta 115 barang bukti lainnya dari berbagai perkara.
Pemusnahan tersebut merupakan tahap kedua yang dilakukan Kejari Lumajang sepanjang 2026. Total terdapat 54 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan setelah seluruh proses hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Dr. Ristu Dermawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, S.H., mengatakan puluhan perkara tersebut terdiri dari 21 perkara narkotika, 22 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 11 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL).
“Pemusnahan ini merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Lumajang pada tahun 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rifqi.
Besarnya jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan menjadi gambaran tersendiri mengenai perkara narkotika yang masih ditangani di Kabupaten Lumajang.
Rifqi mengatakan, tingginya jumlah barang bukti narkotika yang masuk tahap pemusnahan merupakan konsekuensi dari perkara yang telah selesai melalui proses hukum dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi. Hal ini berimbas terhadap banyaknya barang bukti narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Namun, pemusnahan tidak hanya menyasar barang bukti narkotika. Sejumlah barang lain turut dimusnahkan, mulai dari pakaian, tas, dokumen, plastik, linggis hingga kunci T.
Setiap barang diproses dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristiknya. Tujuannya satu, memastikan barang bukti yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan melalui putusan pengadilan tidak kembali ke fungsi atau peruntukannya semula.
Bagi Kejari Lumajang, kegiatan tersebut bukan sekadar mengosongkan ruang penyimpanan. Pemusnahan merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus tahapan akhir dalam pengelolaan barang bukti yang status hukumnya telah final.
“Dengan pemusnahan ini, barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan dipastikan tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkas Rifqi. (yon)

0 Komentar