Lumajang, Suara Semeru — Jangan heran jika petugas SPBU kini meminta pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum mengisi BBM bersubsidi.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari uji coba pengetatan
penyaluran BBM subsidi yang mulai diterapkan di sejumlah SPBU.
Dalam mekanismenya, petugas tidak sekadar melihat STNK.
Nomor polisi dan kondisi fisik kendaraan akan dicocokkan dengan data kendaraan
yang tercantum pada QR Code melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).
Kebijakan ini masih berada dalam tahap uji coba sekaligus
sosialisasi hingga 14 September 2026. Setelah memasuki 15 September 2026,
pengendara yang tidak membawa STNK disebut tidak akan mendapatkan pelayanan BBM
subsidi.
Pengetatan tersebut dilakukan untuk mempersempit celah
penyalahgunaan BBM subsidi. Salah satu praktik yang hendak diantisipasi adalah
pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang sama, yang di lapangan
dikenal dengan istilah “helikopter”.
Pertamina menegaskan pemeriksaan STNK bukan merupakan razia.
Petugas hanya memastikan kesesuaian antara data kendaraan dan transaksi BBM
subsidi. Pemeriksaan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menindak kendaraan
yang memiliki persoalan administrasi maupun tunggakan pajak.
Namun, di tingkat masyarakat, aturan baru ini tidak
sepenuhnya disambut positif. Sebagian warga justru menilai prosedur tambahan
tersebut berpotensi membuat pembelian BBM subsidi semakin rumit. Kekhawatiran
itu muncul karena masyarakat harus memastikan dokumen kendaraan selalu dibawa
ketika hendak mengisi BBM bersubsidi.
Lukman Hakim, warga Dusun Puring, Desa Bodang, Kecamatan
Padang, Kabupaten Lumajang, menjadi salah satu warga yang mempertanyakan
kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengetatan memang diperlukan untuk mencegah
penyalahgunaan subsidi. Namun, ia menilai pemerintah juga perlu
mempertimbangkan beban prosedur yang harus dijalani masyarakat.
“Tambah ruwet dan tambah gak jelas aturan negara ini,” keluh
Lukman, Jumat (4/9/2026).
Keluhan senada disampaikan Abil, warga Sukodono. Ia
mempertanyakan semakin banyaknya aturan yang menurutnya justru membuat
masyarakat berada dalam posisi yang semakin sulit.
“Yang enak pejabatnya, sementara kita masyarakatnya ya makin
susah seperti ini,” timpalnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut menunjukkan upaya
pemerintah dan Pertamina untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh
kelompok masyarakat yang berhak. Persoalannya, pengetatan di lapangan harus
berjalan beriringan dengan informasi yang mudah dipahami masyarakat.
Dengan batas uji coba yang berakhir pada 14 September, waktu
sosialisasi menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui bukan hanya kewajiban
membawa STNK, tetapi juga alasan di balik pemeriksaan, mekanisme pencocokan
data, serta apa yang harus dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data
kendaraan.
Sebab, ketika aturan mulai diberlakukan penuh pada 15
September 2026, persoalannya bukan lagi sekadar soal boleh atau tidaknya
membeli BBM subsidi. Yang diuji adalah sejauh mana kebijakan penertiban
tersebut mampu menutup celah penyalahgunaan tanpa menambah kerumitan bagi
masyarakat yang memang bergantung pada BBM subsidi. (yon)

0 Komentar