BELI BBM SUBSIDI KINI HARUS TUNJUKKAN STNK, WARGA KELUHKAN ATURAN MAKIN RUMIT

 

Lumajang, Suara Semeru — Jangan heran jika petugas SPBU kini meminta pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebelum mengisi BBM bersubsidi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari uji coba pengetatan penyaluran BBM subsidi yang mulai diterapkan di sejumlah SPBU.

Dalam mekanismenya, petugas tidak sekadar melihat STNK. Nomor polisi dan kondisi fisik kendaraan akan dicocokkan dengan data kendaraan yang tercantum pada QR Code melalui mesin Electronic Data Capture (EDC).

Kebijakan ini masih berada dalam tahap uji coba sekaligus sosialisasi hingga 14 September 2026. Setelah memasuki 15 September 2026, pengendara yang tidak membawa STNK disebut tidak akan mendapatkan pelayanan BBM subsidi.

Pengetatan tersebut dilakukan untuk mempersempit celah penyalahgunaan BBM subsidi. Salah satu praktik yang hendak diantisipasi adalah pengisian BBM secara berulang menggunakan kendaraan yang sama, yang di lapangan dikenal dengan istilah “helikopter”.

Pertamina menegaskan pemeriksaan STNK bukan merupakan razia. Petugas hanya memastikan kesesuaian antara data kendaraan dan transaksi BBM subsidi. Pemeriksaan tersebut juga tidak dimaksudkan untuk menindak kendaraan yang memiliki persoalan administrasi maupun tunggakan pajak.

Namun, di tingkat masyarakat, aturan baru ini tidak sepenuhnya disambut positif. Sebagian warga justru menilai prosedur tambahan tersebut berpotensi membuat pembelian BBM subsidi semakin rumit. Kekhawatiran itu muncul karena masyarakat harus memastikan dokumen kendaraan selalu dibawa ketika hendak mengisi BBM bersubsidi.

Lukman Hakim, warga Dusun Puring, Desa Bodang, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, menjadi salah satu warga yang mempertanyakan kebijakan tersebut.

Menurutnya, pengetatan memang diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi. Namun, ia menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan beban prosedur yang harus dijalani masyarakat.

“Tambah ruwet dan tambah gak jelas aturan negara ini,” keluh Lukman, Jumat (4/9/2026).

Keluhan senada disampaikan Abil, warga Sukodono. Ia mempertanyakan semakin banyaknya aturan yang menurutnya justru membuat masyarakat berada dalam posisi yang semakin sulit.

“Yang enak pejabatnya, sementara kita masyarakatnya ya makin susah seperti ini,” timpalnya.

Di sisi lain, kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dan Pertamina untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang berhak. Persoalannya, pengetatan di lapangan harus berjalan beriringan dengan informasi yang mudah dipahami masyarakat.

Dengan batas uji coba yang berakhir pada 14 September, waktu sosialisasi menjadi penting. Masyarakat perlu mengetahui bukan hanya kewajiban membawa STNK, tetapi juga alasan di balik pemeriksaan, mekanisme pencocokan data, serta apa yang harus dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian data kendaraan.

Sebab, ketika aturan mulai diberlakukan penuh pada 15 September 2026, persoalannya bukan lagi sekadar soal boleh atau tidaknya membeli BBM subsidi. Yang diuji adalah sejauh mana kebijakan penertiban tersebut mampu menutup celah penyalahgunaan tanpa menambah kerumitan bagi masyarakat yang memang bergantung pada BBM subsidi. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar