TATA KELOLA DESA TAK LAGI CUKUP SEKADAR ADMINISTRASI, DPRD LUMAJANG DORONG REFORMASI NYATA BERBASIS PP 16 TAHUN 2026

Lumajang, Suara Semeru – Perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan desa menjadi sorotan utama dalam Talkshow Dewan Mendengar yang disiarkan Radio Semeru FM, Sabtu (8/8/2026). Mengangkat tema “Tata Kelola Pemerintahan Desa Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026”, acara ini menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., dengan dipandu host Hariyanto, S.Pd.

Di tengah semakin besarnya kewenangan dan anggaran yang dikelola pemerintah desa, Reza menegaskan bahwa lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tidak boleh dimaknai sebatas perubahan regulasi administratif. 

Aturan tersebut menjadi titik balik untuk membangun pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. PP Nomor 16 Tahun 2026 memang memperbarui berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset desa, hingga penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Menurut Reza, tantangan terbesar pemerintahan desa saat ini bukan lagi persoalan minimnya regulasi, melainkan konsistensi dalam pelaksanaan aturan. Ia menilai masih terdapat ruang perbaikan dalam tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat yang harus dibenahi secara serius.

"Regulasi sudah memberikan arah yang jelas. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen seluruh pemerintah desa untuk menjalankan prinsip good governance, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif," tegasnya.

Ia menjelaskan, PP 16 Tahun 2026 membawa paradigma baru yang menempatkan desa sebagai pemerintahan yang dituntut bekerja lebih profesional melalui peningkatan kompetensi aparatur, digitalisasi administrasi, penguatan sistem perencanaan, serta pengawasan yang lebih efektif. Dengan demikian, setiap rupiah anggaran desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sebagai mitra pengawas pemerintah daerah, Komisi A DPRD Lumajang akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi regulasi tersebut tidak berhenti pada tataran sosialisasi. Pengawasan, kata Reza, harus mampu memastikan seluruh desa memahami substansi aturan sekaligus menerapkannya secara konsisten.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada kepala desa maupun perangkat desa. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang terbuka, karena pengawasan publik merupakan bagian dari sistem kontrol terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.

Melalui dialog interaktif bersama pendengar, berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari kesiapan aparatur desa menghadapi perubahan regulasi hingga penguatan kapasitas sumber daya manusia. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi PP 16 Tahun 2026 menjadi perhatian luas karena akan menentukan kualitas tata kelola pemerintahan desa pada masa mendatang.

Talkshow Dewan Mendengar pun menjadi ruang komunikasi antara legislatif dan masyarakat untuk membedah berbagai isu strategis secara terbuka. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik yang semakin tinggi, keberhasilan implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 pada akhirnya akan diukur bukan dari banyaknya aturan yang diterbitkan, melainkan dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan perubahan kualitas pelayanan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa yang lebih bersih, efektif, serta berorientasi pada kepentingan warga. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar