Lumajang, Suara Semeru – Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) STIH Jenderal Sudirman Lumajang mengedukasi umat Paroki Maria Ratu Damai mengenai perlindungan perempuan dan anak melalui sosialisasi bertajuk Kenali, Cegah, Laporkan: Pahami Hak Hukum dan Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan, Minggu, 2 Agustus 2026.
Kegiatan yang digelar Bidang Kesaksian Dewan Pastoral Paroki
di Gedung Yos Sudarso itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Jati Nugroho,
S.H., M.Hum., Arif Kautsar Nibras Senna, S.H., dan Indah Pristiwaningsih, S.H.
Dr. Jati Nugroho memaparkan hak-hak hukum perempuan serta
perlindungan yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong
korban kekerasan untuk berani menempuh jalur hukum.
Indah Pristiwaningsih menjelaskan berbagai bentuk kekerasan
terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia mengajak
peserta mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini agar dapat melakukan
pencegahan dan memberikan dukungan kepada korban.
Sementara itu, Arif Kautsar Nibras Senna mengulas hak-hak
anak, mekanisme pelaporan, serta layanan pendampingan bagi korban kekerasan.
Menurutnya, pelaporan sejak dini penting untuk memastikan korban memperoleh
perlindungan.
Pastor Paroki Maria Ratu Damai Lumajang, RD. Yohanes Triyana,
mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi hukum menjadi bekal bagi
umat untuk memahami hak perempuan dan anak sekaligus membangun lingkungan yang
aman dan bebas dari kekerasan.
Dalam kesempatan itu, Dr. Jati juga memperkenalkan Unit
Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) STIH Jenderal Sudirman Lumajang. Menurut
dia, layanan tersebut terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi
maupun pendampingan hukum.
"Apabila ada umat atau masyarakat yang menghadapi
persoalan hukum, jangan ragu untuk datang ke UKBH STIH Jenderal Sudirman
Lumajang. Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai ketentuan
yang berlaku," ujar Dr. Jati pada Senin 3 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada
masyarakat yang dijalankan STIH Jenderal Sudirman Lumajang melalui edukasi
hukum dan perluasan akses layanan bantuan hukum. (yon)

0 Komentar