PPKPT STIH JENDERAL SUDIRMAN EDUKASI UMAT PAROKI SOAL PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

 

Lumajang, Suara Semeru – Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) STIH Jenderal Sudirman Lumajang mengedukasi umat Paroki Maria Ratu Damai mengenai perlindungan perempuan dan anak melalui sosialisasi bertajuk Kenali, Cegah, Laporkan: Pahami Hak Hukum dan Wujudkan Ruang Aman bagi Perempuan, Minggu, 2 Agustus 2026.

Kegiatan yang digelar Bidang Kesaksian Dewan Pastoral Paroki di Gedung Yos Sudarso itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Dr. Jati Nugroho, S.H., M.Hum., Arif Kautsar Nibras Senna, S.H., dan Indah Pristiwaningsih, S.H.

Dr. Jati Nugroho memaparkan hak-hak hukum perempuan serta perlindungan yang dijamin peraturan perundang-undangan. Ia juga mendorong korban kekerasan untuk berani menempuh jalur hukum.

Indah Pristiwaningsih menjelaskan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia mengajak peserta mengenali tanda-tanda kekerasan sejak dini agar dapat melakukan pencegahan dan memberikan dukungan kepada korban.

Sementara itu, Arif Kautsar Nibras Senna mengulas hak-hak anak, mekanisme pelaporan, serta layanan pendampingan bagi korban kekerasan. Menurutnya, pelaporan sejak dini penting untuk memastikan korban memperoleh perlindungan.

Pastor Paroki Maria Ratu Damai Lumajang, RD. Yohanes Triyana, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi hukum menjadi bekal bagi umat untuk memahami hak perempuan dan anak sekaligus membangun lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dalam kesempatan itu, Dr. Jati juga memperkenalkan Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) STIH Jenderal Sudirman Lumajang. Menurut dia, layanan tersebut terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum.

"Apabila ada umat atau masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, jangan ragu untuk datang ke UKBH STIH Jenderal Sudirman Lumajang. Kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Dr. Jati pada Senin 3 Agustus 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kepada masyarakat yang dijalankan STIH Jenderal Sudirman Lumajang melalui edukasi hukum dan perluasan akses layanan bantuan hukum. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar