Lumajang, Suara Semeru — Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah. Ia menjadi salah satu ukuran apakah tata kelola pemerintahan benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Persoalan itu menjadi sorotan dalam Talkshow ‘Dewan Mendengar’ di Radio Semeru FM yang digelar DPRD Kabupaten Lumajang, Sabtu, 29 Agustus 2026. Mengangkat tema “Optimalisasi PPID dalam Tata Kelola Good Governance”, dialog tersebut menghadirkan Reza Hadi Kurniawan, S.IP., Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, dengan Galuh sebagai host.
Pembahasan mengenai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi penting karena PPID berada di garis depan ketika masyarakat meminta informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan. Di titik inilah prinsip keterbukaan diuji: apakah informasi publik benar-benar mudah diperoleh, atau masyarakat masih harus berhadapan dengan prosedur yang berbelit?
PPID Bukan Sekadar Meja Pelayanan
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keberadaan PPID tidak semestinya dipandang hanya sebagai pelengkap struktur organisasi. PPID memiliki posisi strategis dalam memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat dikelola, didokumentasikan, dan disampaikan secara tepat.
"Keterbukaan informasi juga memiliki konsekuensi yang lebih luas. Ketika informasi pemerintah tersedia secara jelas dan mudah diakses, masyarakat memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan," tegasnya.
"Sebaliknya, ketika informasi sulit diperoleh, ruang publik dapat dipenuhi prasangka, spekulasi, bahkan informasi yang tidak terverifikasi," tambahnya.
Karena itu, optimalisasi PPID bukan hanya persoalan memperbaiki pelayanan administrasi. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Transparansi Harus Berjalan Dua Arah
Pemerintah memiliki kewajiban membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat. Namun keterbukaan juga membutuhkan sistem yang jelas.
Informasi tidak cukup hanya tersedia di situs resmi atau papan pengumuman. Masyarakat perlu mengetahui informasi apa yang tersedia, bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang bertanggung jawab, serta dalam kondisi apa suatu informasi dapat dinyatakan terbuka atau dikecualikan.
Di sinilah kualitas PPID menjadi penting. PPID yang optimal seharusnya mampu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap informasi dengan kewajiban badan publik dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang tertib.
Artinya, ukuran keberhasilan PPID bukan sekadar ada atau tidaknya struktur PPID, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang memang menjadi haknya.
DPRD Punya Peran Pengawasan
Tema ini juga berkaitan erat dengan fungsi DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Keterbukaan informasi memberikan ruang bagi publik untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah dirancang, dilaksanakan, dan dievaluasi. Informasi tersebut pada akhirnya dapat menjadi bagian dari kontrol sosial sekaligus memperkuat fungsi pengawasan.
Karena itu, pembicaraan mengenai PPID tidak seharusnya berhenti pada persoalan teknis pelayanan informasi. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa terbuka pemerintahan daerah terhadap masyarakat yang menjadi pemilik kepentingan atas kebijakan publik?
"Pertanyaan tersebut menjadi relevan ketika masyarakat semakin membutuhkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelentrehnya.
Jangan Sampai Keterbukaan Hanya Formalitas
Tantangan terbesar dalam pengelolaan informasi publik adalah menghindari keterbukaan yang hanya bersifat formal.
Pemerintah dapat memiliki PPID, memiliki website, menyediakan kanal pengaduan, bahkan mempublikasikan berbagai dokumen. Namun jika informasi yang dibutuhkan masyarakat sulit ditemukan atau proses mendapatkannya terlalu rumit, maka tujuan keterbukaan belum sepenuhnya tercapai.
Karena itu, optimalisasi PPID membutuhkan perubahan cara pandang. Informasi publik harus ditempatkan sebagai hak masyarakat, bukan semata-mata sebagai beban administratif pemerintah.
Pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memahami mekanisme permohonan informasi dan menggunakan hak tersebut secara bertanggung jawab.
Good Governance Dimulai dari Informasi yang Terbuka
Good governance pada akhirnya bukan hanya istilah dalam dokumen perencanaan pemerintahan. Prinsip tersebut harus terlihat dalam praktik sehari-hari.
Transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan pelayanan publik yang efektif saling berkaitan. PPID menjadi salah satu pintu masuk penting untuk memastikan prinsip-prinsip tersebut tidak berhenti sebagai jargon.
Talkshow DPRD Lumajang bersama Radio Semeru FM ini menjadi ruang untuk menguji kembali posisi keterbukaan informasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Sebab, pemerintahan yang terbuka bukan pemerintahan yang sekadar banyak menyampaikan informasi. Pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang bersedia memberikan informasi yang benar, relevan, mudah diakses, dan dapat diuji oleh publik.
Pada akhirnya, kualitas PPID akan ikut menentukan kualitas hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Semakin mudah masyarakat mendapatkan informasi, semakin besar pula peluang publik ikut mengawasi kebijakan. Dan semakin kuat pengawasan publik, semakin besar pula tuntutan agar pemerintahan bekerja secara transparan dan bertanggung jawab.
"Di situlah PPID bukan sekadar pengelola informasi, melainkan salah satu instrumen penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan good governance benar-benar hadir dalam praktik pemerintahan di Lumajang," pungkasnya. (yon)

0 Komentar