Lumajang, Suara Semeru — Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menjadi salah satu sektor yang menyimpan potensi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lumajang.
Namun, besarnya aktivitas pertambangan dan pemanfaatan material galian harus diimbangi dengan sistem pendataan, pengawasan, dan penarikan pajak yang mampu memastikan setiap potensi penerimaan masuk ke kas daerah.
Persoalan optimalisasi pajak MBLB tersebut menjadi bahasan utama dalam program “Dewan Mendengar” Radio Semeru FM, Rabu, 12 Agustus 2026. Talkshow menghadirkan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Muhammad Rizal, bersama Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Endi Setyo Arifianto, S.Sos., M.Si., yang diwakili oleh Kabid Monev, Dwi Adi Harsono. Acara dipandu Host Teguh Ekaja.
Pembahasan tidak sekadar berkutat pada target penerimaan. Pajak MBLB menyentuh persoalan yang lebih mendasar: seberapa akurat pemerintah daerah mengetahui volume material yang ditambang, diangkut, dan diperjualbelikan, serta seberapa efektif mekanisme pengawasannya.
Sebab, tanpa basis data yang kuat, pengawasan di lapangan berpotensi tertinggal dari perkembangan aktivitas usaha. Kondisi itu dapat membuka ruang terjadinya ketidaksesuaian antara aktivitas riil dengan laporan yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Komisi C DPRD Lumajang menilai optimalisasi MBLB harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah. Setiap potensi ekonomi yang berada di wilayah Lumajang semestinya memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pembangunan daerah.
"Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut membangun sistem pemungutan yang transparan, mudah diawasi, dan tidak menimbulkan beban administrasi berlebihan bagi wajib pajak yang patuh," ungkapnya.
Kepala BPRD Lumajang menjadi pihak penting dalam menjelaskan bagaimana strategi pemerintah daerah mengejar potensi tersebut. Mulai dari pendataan wajib pajak, validasi objek pajak, pengawasan transaksi, hingga evaluasi terhadap realisasi penerimaan.
Optimalisasi pajak MBLB pada akhirnya bukan hanya persoalan menaikkan angka PAD. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada potensi penerimaan daerah yang hilang akibat lemahnya pendataan dan pengawasan.
DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban membangun sistem yang mampu mengunci potensi penerimaan sejak dari sumbernya.
"Jika tata kelola MBLB diperkuat, sektor pertambangan tidak hanya menjadi aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan bagi pelaku usaha, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Lumajang," tegasnya.
Dewan Mendengar menjadi ruang bagi publik untuk menguji sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola potensi tersebut secara terbuka. Sebab, optimalisasi pajak bukan semata soal mengejar target, melainkan memastikan setiap rupiah yang menjadi hak daerah tidak luput dari pengawasan. (yon)

.jpeg)
0 Komentar