Lumajang, Suara Semeru – Sebuah pesan WhatsApp yang dikirim seorang siswa SMP di Kabupaten Lumajang kepada kakaknya menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus dugaan perundungan yang berujung pada kematian korban. Dalam percakapan tersebut, korban mengaku baru saja dipukul oleh dua teman sekelasnya dan merasakan kesakitan hingga menyebut dirinya "hampir mati."
Pesan itu kini menjadi bagian dari rangkaian fakta yang
tengah didalami penyidik dalam mengusut dugaan tindak kekerasan yang menimpa
Muhammad Ilham, siswa SMP PGRI Sukodono, warga Desa Jatisari, Kecamatan
Kedungjajang.
Berawal dari
Persoalan Sepele di Dalam Kelas
Berdasarkan keterangan keluarga, dugaan perundungan terjadi
pada 18 Mei 2026 di dalam ruang kelas saat dua siswa yang sedang menjalankan
tugas piket menemukan sampah di bawah meja korban.
Persoalan tersebut diduga memicu tindakan kekerasan. Dua
siswa berinisial SLF dan AR diduga memukul korban hingga mengalami benturan di
bagian belakang kepala.
Usai kejadian, korban disebut mengalami trauma dan tidak
lagi berani mengikuti kegiatan belajar di sekolah seperti sebelumnya.
Pesan yang
Menggambarkan Kondisi Korban
Kakak korban, Ahmad Dani, mengungkapkan bahwa sesaat setelah
kejadian, adiknya menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam pesan tersebut, korban menceritakan dirinya dipukul
oleh teman sekelas dan mengeluhkan rasa sakit yang dialaminya.
"Adik saya di kelas sendiri waktu itu, terus di bawah
meja dia itu ada sampah, yang piket kemungkinan besar dua pelaku. Setelah itu
adik saya dipukuli di kelas. Waktu itu dia bilang dia merasakan sakit, terus
dia juga WhatsApp ke saya dan bilangnya hampir mati. Saya ada di Jakarta waktu
itu jadi saya enggak bisa mendampingi," ujar Dani.
Bagi keluarga, pesan tersebut menjadi salah satu bukti awal
yang menunjukkan adanya dugaan kekerasan sebelum kondisi korban terus memburuk.
Kondisi Memburuk
hingga Meninggal Dunia
Menurut keterangan keluarga, beberapa waktu setelah kejadian
korban mulai mengeluhkan sakit dan akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk
menjalani perawatan. Namun, kondisinya terus menurun hingga akhirnya meninggal
dunia pada 24 Juni 2026.
Hasil autopsi yang disampaikan penyidik menunjukkan adanya
pendarahan pada bagian belakang kepala akibat benturan. Temuan tersebut menjadi
salah satu dasar penyelidikan untuk menelusuri hubungan antara dugaan
perundungan dengan penyebab kematian korban.
Penyidikan Masih
Berjalan
Polres Lumajang telah menetapkan seorang siswa berinisial
SLF sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, penyidik masih
mendalami dugaan keterlibatan siswa lain berinisial AR berdasarkan alat bukti
dan keterangan para saksi. Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.
"Saat ini ditangani oleh Reskrim di Unit PPA. Untuk
terduga pelaku sudah diamankan. Sementara ada satu orang yang sudah dilakukan
pengamanan oleh PPA Polres Lumajang. Untuk motifnya bullying," ujar Kasi
Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto.
Menjadi Pengingat
Pentingnya Deteksi Dini
Kasus dugaan perundungan yang berujung pada meninggalnya
seorang pelajar ini kembali menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap
kekerasan di lingkungan pendidikan. Komunikasi korban kepada keluarga melalui
pesan singkat menunjukkan bahwa anak yang mengalami kekerasan kerap berusaha
mencari pertolongan kepada orang terdekat, meskipun tidak selalu dapat segera
memperoleh bantuan.
Di sisi lain, penanganan kasus ini diharapkan mampu
memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi momentum bagi seluruh pemangku
kepentingan untuk memperkuat sistem pencegahan bullying di sekolah. Pengawasan
yang lebih efektif, mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta kolaborasi
antara sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah
penting agar kasus serupa tidak kembali terulang. (har)

0 Komentar