PENGHAYAT KEPERCAYAAN DI LUMAJANG BISA PERBARUI DATA KEPENDUDUKAN GRATIS

 

Lumajang, Suara Semeru - Masyarakat penghayat kepercayaan di Kabupaten Lumajang yang ingin memperbarui elemen data kependudukan tidak perlu khawatir terhadap proses administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang memastikan layanan perubahan elemen data Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diakses dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Slamet Nasib, mengatakan masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan surat persaksian atau surat rekomendasi dari lembaga yang menaungi kepercayaan yang dianut. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, perubahan elemen data akan diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Prosesnya mudah dan tidak sulit. Semua layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis dan bisa diakses masyarakat selama jam kerja," kata Slamet, Senin (20/7/2026).

Menurut Slamet, layanan pencantuman elemen data Penghayat Kepercayaan pada dokumen kependudukan telah tersedia sejak 2019 sebagai tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Layanan tersebut dihadirkan untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

Ia menegaskan, Dispendukcapil berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan bebas biaya. Petugas juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun mekanisme pengurusan dokumen kependudukan.

Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Lumajang hingga Desember 2025, sebanyak 36 warga telah memperbarui elemen data kependudukannya sebagai penghayat kepercayaan. Data tersebut menunjukkan layanan administrasi kependudukan bagi kelompok penghayat kepercayaan telah dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhan.

Dispendukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan biaya. Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa pungutan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kemudahan layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap setiap warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang akurat dan sesuai identitasnya sehingga hak-hak administrasi sebagai warga negara dapat terpenuhi secara optimal.(har)

 


Posting Komentar

0 Komentar