Lumajang, Suara Semeru - Masyarakat penghayat kepercayaan di Kabupaten Lumajang yang ingin memperbarui elemen data kependudukan tidak perlu khawatir terhadap proses administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang memastikan layanan perubahan elemen data Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diakses dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Slamet Nasib, mengatakan
masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan dengan melampirkan surat
persaksian atau surat rekomendasi dari lembaga yang menaungi kepercayaan yang
dianut. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, perubahan elemen data akan
diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Prosesnya mudah dan tidak sulit. Semua layanan
pengurusan dokumen kependudukan ini gratis dan bisa diakses masyarakat selama
jam kerja," kata Slamet, Senin (20/7/2026).
Menurut Slamet, layanan pencantuman elemen data Penghayat
Kepercayaan pada dokumen kependudukan telah tersedia sejak 2019 sebagai tindak
lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri. Layanan tersebut dihadirkan untuk memastikan seluruh
warga negara memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan administrasi
kependudukan.
Ia menegaskan, Dispendukcapil berkomitmen memberikan
pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan bebas biaya. Petugas juga
siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi
mengenai persyaratan maupun mekanisme pengurusan dokumen kependudukan.
Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Lumajang hingga
Desember 2025, sebanyak 36 warga telah memperbarui elemen data kependudukannya
sebagai penghayat kepercayaan. Data tersebut menunjukkan layanan administrasi
kependudukan bagi kelompok penghayat kepercayaan telah dimanfaatkan oleh
masyarakat sesuai kebutuhan.
Dispendukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak
menggunakan jasa perantara atau pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta
imbalan biaya. Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa
pungutan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kemudahan layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten
Lumajang berharap setiap warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang akurat
dan sesuai identitasnya sehingga hak-hak administrasi sebagai warga negara
dapat terpenuhi secara optimal.(har)

0 Komentar