Lumajang, Suara Semeru - Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang, Syahroni (27), mengalami kecelakaan kerja akibat kebocoran gas saat bertugas. Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka bakar serius pada bagian tangan dan kaki.
Akibat luka yang dialami, Syahroni harus menjalani perawatan
intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Beruntung, korban merupakan peserta aktif
BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui
program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Delistyana Diah
Vianty, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan
pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perawatan hingga
sembuh tanpa terbebani biaya.
"Korban sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi, bisa fokus menjalani pemulihan tanpa harus khawatir dengan biaya
pengobatan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Selain biaya pengobatan hingga sembuh, pemberi kerja juga
memperoleh manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sesuai
ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. (yon)

0 Komentar