PEKERJA SPPG DI LUMAJANG ALAMI KECELAKAAN KERJA, BPJS KETENAGAKERJAAN TANGGUNG BIAYA PERAWATAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Seorang pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lumajang, Syahroni (27), mengalami kecelakaan kerja akibat kebocoran gas saat bertugas. Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka bakar serius pada bagian tangan dan kaki.

Akibat luka yang dialami, Syahroni harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr Haryoto Lumajang. Beruntung, korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lumajang, Delistyana Diah Vianty, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perawatan hingga sembuh tanpa terbebani biaya.

"Korban sudah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, bisa fokus menjalani pemulihan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan," ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Selain biaya pengobatan hingga sembuh, pemberi kerja juga memperoleh manfaat berupa Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar