LUMAJANG BERPELUANG JADI PERCONTOHAN NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU


Lumajang, Suara Semeru – Kabupaten Lumajang berpeluang menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).

Peluang tersebut mengemuka dalam kunjungan Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan Pemerintah Kabupaten Lumajang siap memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat apabila daerahnya ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan program.

Menurut Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, persiapan tersebut meliputi penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.

"Kami tentu menyiapkan masyarakatnya terlebih dahulu, kemudian infrastruktur pendukung termasuk penyediaan lahan. Semua tahapan dan persyaratan dari pemerintah pusat akan kami ikuti," ujar Bunda Indah, Senin 20 Juli 2026.

Ia menilai keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

"Yang paling penting adalah perubahan tata kelola dan budaya masyarakat. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, mulai memilah, mengolah menjadi produk yang bernilai, hingga akhirnya memberikan manfaat ekonomi," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam mengatakan Lumajang menjadi salah satu daerah yang dinilai memiliki prospek untuk dikembangkan melalui program LSDP.

Menurutnya, program tersebut ditujukan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah di kabupaten dengan timbulan sampah di bawah 500 ton per hari melalui pendekatan yang terintegrasi.

"Kami melihat prospek pengembangan pengolahan sampah melalui LSDP ini sangat feasible untuk dilakukan. Salah satu calon lokasi yang sedang dipersiapkan adalah Kabupaten Lumajang," kata Medrilzam.

Ia menjelaskan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pemerintah akan memulai penyiapan regulasi, penyediaan data, pengadaan lahan, serta pemberdayaan masyarakat sebelum pembangunan infrastruktur dimulai pada 2028.

Sistem yang dikembangkan nantinya mengintegrasikan pengelolaan sampah mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), hingga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dengan skema tersebut, hanya sampah residu yang akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud menilai pengelolaan sampah memerlukan perubahan sistem secara menyeluruh, dari pola kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem yang menitikberatkan pada pemilahan, pengolahan, serta pemanfaatan kembali sampah agar memiliki nilai ekonomi.

Melalui pengembangan sistem tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan. Selain mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, program ini juga diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dan membuka peluang ekonomi dari hasil pengolahan sampah. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar