Lumajang, Suara Semeru – Kabupaten Lumajang berpeluang menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP).
Peluang tersebut mengemuka dalam kunjungan Deputi Bidang
Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam dan Direktur
Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud ke
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati
menyatakan Pemerintah Kabupaten Lumajang siap memenuhi berbagai persyaratan
yang ditetapkan pemerintah pusat apabila daerahnya ditetapkan sebagai lokasi
pelaksanaan program.
Menurut Bupati yang akrab disapa Bunda Indah, persiapan
tersebut meliputi penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga
penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
"Kami tentu menyiapkan masyarakatnya terlebih dahulu,
kemudian infrastruktur pendukung termasuk penyediaan lahan. Semua tahapan dan
persyaratan dari pemerintah pusat akan kami ikuti," ujar Bunda Indah,
Senin 20 Juli 2026.
Ia menilai keberhasilan program tidak hanya bergantung pada
pembangunan fasilitas pengolahan sampah, tetapi juga perubahan perilaku
masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.
"Yang paling penting adalah perubahan tata kelola dan
budaya masyarakat. Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu, mulai memilah,
mengolah menjadi produk yang bernilai, hingga akhirnya memberikan manfaat
ekonomi," katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan
Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam mengatakan Lumajang menjadi salah satu
daerah yang dinilai memiliki prospek untuk dikembangkan melalui program LSDP.
Menurutnya, program tersebut ditujukan untuk memperkuat
sistem pengelolaan sampah di kabupaten dengan timbulan sampah di bawah 500 ton
per hari melalui pendekatan yang terintegrasi.
"Kami melihat prospek pengembangan pengolahan sampah
melalui LSDP ini sangat feasible untuk dilakukan. Salah satu calon lokasi yang
sedang dipersiapkan adalah Kabupaten Lumajang," kata Medrilzam.
Ia menjelaskan, apabila seluruh tahapan berjalan sesuai
rencana, pemerintah akan memulai penyiapan regulasi, penyediaan data, pengadaan
lahan, serta pemberdayaan masyarakat sebelum pembangunan infrastruktur dimulai
pada 2028.
Sistem yang dikembangkan nantinya mengintegrasikan
pengelolaan sampah mulai dari pemilahan di tingkat rumah tangga, pengolahan di
Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), hingga Tempat
Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Dengan skema tersebut, hanya sampah residu
yang akan dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam
Negeri Restuardy Daud menilai pengelolaan sampah memerlukan perubahan sistem
secara menyeluruh, dari pola kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem yang
menitikberatkan pada pemilahan, pengolahan, serta pemanfaatan kembali sampah
agar memiliki nilai ekonomi.
Melalui pengembangan sistem tersebut, Pemerintah Kabupaten
Lumajang berharap penanganan sampah dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.
Selain mengurangi volume sampah yang berakhir di TPA, program ini juga
diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat dan membuka peluang ekonomi dari
hasil pengolahan sampah. (yon)

0 Komentar