Lumajang, Suara Semeru – Regulasi penjaringan perangkat desa kembali menjadi sorotan dalam program Dewan Mendengar yang disiarkan langsung Radio Semeru FM, Rabu (1/7/2026). Mengangkat tema "Evaluasi Regulasi Penjaringan Perangkat Desa", dialog tersebut menghadirkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., sebagai narasumber, dipandu host Teguh Ekaja.
Dalam dialog interaktif itu, Reza menegaskan bahwa mekanisme
penjaringan perangkat desa harus terus dievaluasi agar mampu menjawab dinamika
regulasi sekaligus menjamin proses rekrutmen yang transparan, profesional, dan
memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.
Menurutnya, perubahan regulasi yang terjadi dalam beberapa
tahun terakhir, termasuk adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi
persyaratan pencalonan perangkat desa, menuntut pemerintah daerah segera
melakukan penyesuaian aturan pelaksana agar tidak menimbulkan multitafsir di
tingkat desa.
"Perangkat desa merupakan ujung tombak pelayanan
publik. Karena itu, proses penjaringannya harus benar-benar mengedepankan
kompetensi, integritas, dan kepastian hukum," ujarnya.
Ia menilai, regulasi yang jelas akan memberikan kepastian
bagi pemerintah desa maupun masyarakat yang ingin mengikuti proses seleksi. Di
sisi lain, aturan yang adaptif juga akan meminimalkan potensi sengketa maupun
polemik yang kerap muncul dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, lanjut Reza, akan terus
menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi regulasi tersebut sekaligus
mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi apabila ditemukan ketentuan yang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum maupun kebutuhan masyarakat.
Selain membahas aspek regulasi, dialog juga menyoroti
pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa. Menurut
Reza, tantangan pelayanan publik di era digital menuntut perangkat desa
memiliki kemampuan administrasi, penguasaan teknologi informasi, serta
pemahaman terhadap berbagai regulasi yang terus berkembang.
Program "Dewan Mendengar" menjadi salah satu media
komunikasi antara DPRD dengan masyarakat. Melalui dialog interaktif ini,
masyarakat tidak hanya memperoleh penjelasan mengenai kebijakan daerah, tetapi
juga dapat menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan yang dihadapi di
tingkat desa secara langsung kepada wakil rakyat. Program tersebut merupakan
bagian dari upaya DPRD Lumajang memperluas keterbukaan informasi publik dan
membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
Melalui evaluasi regulasi penjaringan perangkat desa yang
berkelanjutan, DPRD Kabupaten Lumajang berharap tercipta sistem rekrutmen yang
semakin objektif, akuntabel, dan mampu melahirkan aparatur desa yang
profesional sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat.
(yon)


0 Komentar