Lumajang, Suara Semeru – Pelayanan publik tidak lagi cukup diukur dari tersedianya layanan, tetapi sejauh mana layanan tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, transparan, dan berkeadilan. Perspektif inilah yang mengemuka dalam talkshow Dewan Mendengar yang disiarkan langsung Radio Semeru FM, Senin (6/7/2026), saat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., mengupas tema "Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik" bersama host Galuh.
Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dinilai bukan sekadar kewajiban administratif ataupun pemenuhan indikator kinerja. Lebih dari itu, evaluasi harus menjadi instrumen untuk membaca persoalan riil yang dihadapi masyarakat saat mengakses layanan pemerintah, mulai dari prosedur yang berbelit, kepastian waktu penyelesaian, kualitas sumber daya manusia, hingga keterbukaan informasi.
Reza Hadi Kurniawan menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan wajah paling nyata dari kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, setiap kekurangan dalam pelayanan akan langsung memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
"Evaluasi tidak boleh berhenti pada laporan atau angka-angka capaian. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana hasil evaluasi itu melahirkan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.
Menurut Reza, tantangan pelayanan publik saat ini semakin kompleks seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, mudah, pasti, dan berbasis teknologi. Aparatur pemerintah dituntut tidak hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga mampu membangun budaya pelayanan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
Ia menilai masih terdapat sejumlah aspek yang harus terus diperbaiki, mulai dari kecepatan pelayanan, kepastian prosedur, transparansi biaya, kemudahan akses informasi, hingga profesionalisme aparatur. Seluruh aspek tersebut harus menjadi indikator utama dalam setiap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah.
Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, lanjut Reza, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan. Fungsi pengawasan DPRD tidak hanya mengawasi pelaksanaan program, tetapi juga memastikan pelayanan pemerintah benar-benar memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Pengawasan DPRD bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap pelayanan publik terus mengalami perbaikan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas karena itu merupakan bagian dari hak dasar warga negara," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun sistem evaluasi yang tidak hanya bersumber dari laporan internal pemerintah, melainkan juga mengakomodasi masukan, kritik, dan pengaduan masyarakat sebagai bahan perbaikan berkelanjutan. Menurutnya, partisipasi publik merupakan salah satu indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Melalui forum Dewan Mendengar, DPRD Kabupaten Lumajang berupaya membuka ruang komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Program kolaborasi bersama Radio Semeru FM tersebut menjadi media bagi masyarakat untuk mengetahui arah kebijakan daerah sekaligus menyampaikan aspirasi, kritik, maupun persoalan pelayanan publik secara langsung kepada wakil rakyat.
Diskusi tersebut menegaskan bahwa reformasi pelayanan publik tidak cukup dilakukan melalui penyusunan regulasi ataupun inovasi administratif semata. Perubahan harus dimulai dari komitmen seluruh penyelenggara pemerintahan untuk menjadikan masyarakat sebagai pusat pelayanan (citizen-centered service), sehingga setiap kebijakan dan program benar-benar berorientasi pada kebutuhan publik.
Dengan evaluasi yang dilakukan secara objektif, konsisten, dan berkelanjutan, DPRD berharap kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lumajang terus meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Sebab, keberhasilan pelayanan publik pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya program yang dijalankan, melainkan dari seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. (yon)

0 Komentar