Lumajang, Suara Semeru - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai upaya memperkuat pelayanan informasi publik di tingkat pemerintahan desa. Kegiatan itu diikuti 50 PPID Desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Lumajang di Auditorium Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus), Selasa, 14 Juli 2026.
Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang Mustaqim mengatakan keterbukaan
informasi publik menjadi salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang
baik. Menurut dia, aparatur desa perlu meningkatkan kemampuan agar mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi yang cepat, akurat,
dan mudah diakses.
"PPID Desa harus adaptif terhadap perkembangan
teknologi dan kebutuhan masyarakat. Pelayanan informasi tidak boleh berhenti
pada pemenuhan regulasi, tetapi harus benar-benar memudahkan masyarakat
memperoleh informasi yang menjadi haknya secara cepat, akurat, dan dapat
dipertanggungjawabkan," kata Mustaqim.
Ia menilai desa merupakan garda terdepan pelayanan
pemerintahan. Karena itu, kualitas pelayanan informasi di tingkat desa akan
berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai
prinsip keterbukaan informasi publik, pengelolaan dokumentasi, mekanisme
pelayanan permohonan informasi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk
mendukung pelayanan yang lebih efektif.
Mustaqim mengatakan PPID Desa juga perlu memahami
pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Menurut dia, keterbukaan informasi harus berjalan seiring
dengan perlindungan terhadap data dan informasi yang bersifat terbatas.
Melalui peningkatan kapasitas ini, Diskominfo Kabupaten
Lumajang berharap kualitas pelayanan informasi publik di desa semakin baik.
Pelayanan yang cepat, jelas, dan mudah diakses diharapkan dapat mendorong
partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan desa.
Diskominfo juga menyatakan akan melanjutkan pembinaan
terhadap PPID di berbagai tingkatan sebagai bagian dari upaya memperkuat
implementasi keterbukaan informasi publik. Langkah itu ditujukan untuk
mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan
responsif.(Har)

0 Komentar