SOSIALISASI PP NOMOR 16 TAHUN 2026, DEWAN TEKANKAN PENTINGNYA TATA KELOLA DESA YANG AKUNTABEL DAN BERORIENTASI PELAYANAN PUBLIK

Lumajang, Suara Semeru – Implementasi regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lumajang. Hal tersebut mengemuka dalam program “Dewan Mendengar” yang disiarkan Radio Semeru FM, Selasa (23/6/2026), dengan tema “Sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa (Part 2)”.

Talkshow yang dipandu host Teguh Ekaja tersebut menghadirkan narasumber, Zaenal Abidin, S.H., selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang. Dalam pemaparannya, Zaenal menegaskan bahwa hadirnya PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat yang terus berkembang.

Menurutnya, desa saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai entitas administratif, melainkan menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh oleh pemerintah desa agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahan administrasi maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Pemerintah desa mengelola anggaran yang nilainya tidak sedikit dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi sangat penting agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, Zaenal menjelaskan bahwa regulasi terbaru memberikan penekanan pada penguatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat, serta pengawasan penggunaan anggaran desa yang lebih ketat dan terukur.

Ia menilai, tantangan terbesar pemerintahan desa saat ini bukan hanya bagaimana menyerap anggaran, tetapi bagaimana memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, harus menjadi budaya kerja yang melekat dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan program desa.

Lebih lanjut, DPRD Lumajang mendorong pemerintah desa untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami perubahan regulasi. Langkah tersebut dinilai penting mengingat dinamika kebijakan pemerintah pusat terus berkembang seiring dengan tuntutan pembangunan dan penguatan otonomi desa.

Menurut Zaenal, kesalahan dalam memahami regulasi sering kali menjadi pemicu munculnya persoalan administrasi yang berujung pada hambatan pembangunan. Karena itu, sosialisasi yang berkelanjutan dan pendampingan terhadap pemerintah desa harus terus dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Keterlibatan warga dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi program pembangunan dinilai menjadi salah satu kunci terciptanya pemerintahan desa yang sehat dan demokratis.

Program “Dewan Mendengar” kali ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang edukasi publik mengenai arah kebijakan desa ke depan. DPRD Kabupaten Lumajang berharap pemahaman yang baik terhadap PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat memperkuat kualitas tata kelola desa, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di tengah besarnya alokasi dana yang mengalir ke desa setiap tahun, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi isu krusial. Karena itu, implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif semata, tetapi mampu menjadi fondasi lahirnya pemerintahan desa yang lebih adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar