Lumajang, Suara Semeru – Implementasi regulasi terbaru yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Lumajang. Hal tersebut mengemuka dalam program “Dewan Mendengar” yang disiarkan Radio Semeru FM, Selasa (23/6/2026), dengan tema “Sosialisasi PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Aturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa (Part 2)”.
Talkshow yang dipandu host Teguh Ekaja tersebut menghadirkan
narasumber, Zaenal Abidin, S.H., selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten
Lumajang. Dalam pemaparannya, Zaenal menegaskan bahwa hadirnya PP Nomor 16
Tahun 2026 menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan
desa agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu menjawab tuntutan masyarakat
yang terus berkembang.
Menurutnya, desa saat ini tidak lagi hanya berfungsi sebagai
entitas administratif, melainkan menjadi ujung tombak pembangunan nasional.
Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dipahami secara menyeluruh oleh
pemerintah desa agar implementasinya tidak menimbulkan kesalahan administrasi
maupun persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah desa mengelola anggaran yang nilainya tidak
sedikit dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu,
pemahaman terhadap aturan pelaksanaan Undang-Undang Desa menjadi sangat penting
agar setiap kebijakan dan program berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Zaenal menjelaskan bahwa regulasi
terbaru memberikan penekanan pada penguatan tata kelola pemerintahan desa,
peningkatan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pembangunan berbasis
kebutuhan masyarakat, serta pengawasan penggunaan anggaran desa yang lebih
ketat dan terukur.
Ia menilai, tantangan terbesar pemerintahan desa saat ini
bukan hanya bagaimana menyerap anggaran, tetapi bagaimana memastikan setiap
rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Transparansi dan akuntabilitas, kata dia, harus menjadi budaya kerja yang
melekat dalam setiap proses perencanaan hingga pelaksanaan program desa.
Lebih lanjut, DPRD Lumajang mendorong pemerintah desa untuk
meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami perubahan regulasi. Langkah
tersebut dinilai penting mengingat dinamika kebijakan pemerintah pusat terus
berkembang seiring dengan tuntutan pembangunan dan penguatan otonomi desa.
Menurut Zaenal, kesalahan dalam memahami regulasi sering
kali menjadi pemicu munculnya persoalan administrasi yang berujung pada
hambatan pembangunan. Karena itu, sosialisasi yang berkelanjutan dan pendampingan
terhadap pemerintah desa harus terus dilakukan agar implementasi kebijakan
berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menekankan pentingnya
partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan desa. Keterlibatan
warga dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga evaluasi program pembangunan
dinilai menjadi salah satu kunci terciptanya pemerintahan desa yang sehat dan
demokratis.
Program “Dewan Mendengar” kali ini tidak hanya menjadi
sarana sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang edukasi publik mengenai arah
kebijakan desa ke depan. DPRD Kabupaten Lumajang berharap pemahaman yang baik
terhadap PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat memperkuat kualitas tata kelola desa,
meningkatkan efektivitas pembangunan, serta mendorong terciptanya pemerintahan
desa yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Di tengah besarnya alokasi dana yang mengalir ke desa setiap
tahun, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi isu krusial. Karena itu,
implementasi PP Nomor 16 Tahun 2026 diharapkan tidak hanya menjadi perubahan
administratif semata, tetapi mampu menjadi fondasi lahirnya pemerintahan desa
yang lebih adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kesejahteraan
masyarakat. (yon)

0 Komentar