POLRES LUMAJANG BONGKAR PEREDARAN 23 RIBU PIL KOPLO, DUA PEMASOK UTAMA DITANGKAP

 

Lumajang, Suara Semeru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo dalam jumlah besar di Kabupaten Lumajang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 15 Juni 2026, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pemasok utama.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RLF, 35 tahun, warga Kecamatan Pasirian, dan TA, 37 tahun, warga Kecamatan Candipuro. Dari keduanya, polisi menyita total 23.959 butir pil koplo berwarna putih berlogo "Y".

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras berbahaya di lingkungan permukiman.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran okerbaya, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak di lapangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Suprapto saat dikonfirmasi, Selas, 23 Juni 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RLF di rumahnya di Kecamatan Pasirian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil koplo dan enam plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo "Y".

Selain pil koplo, polisi menyita uang tunai Rp135 ribu yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RLF, polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah TA di Kecamatan Candipuro.

Di lokasi kedua, petugas menemukan ribuan pil koplo yang disimpan di dalam tiga kardus. Kardus tersebut berisi 23 kaleng plastik yang masing-masing berisi sekitar 1.000 butir pil koplo berlogo "Y".

"Di rumah tersangka TA, kami menemukan tiga kardus berisi total 23 kaleng plastik. Setiap kaleng berisi sekitar seribu butir pil koplo. Kami juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka," ujar Suprapto.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjar.(har)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar