Lumajang, Suara Semeru - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menggagalkan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo dalam jumlah besar di Kabupaten Lumajang. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam, 15 Juni 2026, polisi menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pemasok utama.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RLF, 35 tahun,
warga Kecamatan Pasirian, dan TA, 37 tahun, warga Kecamatan Candipuro. Dari
keduanya, polisi menyita total 23.959 butir pil koplo berwarna putih berlogo
"Y".
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengatakan
pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan
peredaran obat keras berbahaya di lingkungan permukiman.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran
okerbaya, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak di lapangan hingga
berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Suprapto saat dikonfirmasi,
Selas, 23 Juni 2026.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap RLF di rumahnya di
Kecamatan Pasirian. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang
berisi sembilan plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil koplo dan enam
plastik klip kecil yang masing-masing berisi 10 butir pil berlogo
"Y".
Selain pil koplo, polisi menyita uang tunai Rp135 ribu yang
diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler, serta sepeda motor Yamaha
Mio Soul tanpa pelat nomor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas
peredaran obat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RLF, polisi kemudian
melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah TA di Kecamatan Candipuro.
Di lokasi kedua, petugas menemukan ribuan pil koplo yang
disimpan di dalam tiga kardus. Kardus tersebut berisi 23 kaleng plastik yang
masing-masing berisi sekitar 1.000 butir pil koplo berlogo "Y".
"Di rumah tersangka TA, kami menemukan tiga kardus
berisi total 23 kaleng plastik. Setiap kaleng berisi sekitar seribu butir pil
koplo. Kami juga mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka,"
ujar Suprapto.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan
di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih
mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar di balik
peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto
Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjar.(har)

0 Komentar