Lumajang, Suara Semeru – DPRD Kabupaten Lumajang pada Selasa 23 Juni 2026 menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Meski secara umum pelaksanaan anggaran dinilai berjalan
baik, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis terkait efektivitas
penggunaan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga
pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang masih menjadi
pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Badan Anggaran
(Banggar) DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Oktafiyani,
S.H., M.H., bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si.
Sebelum mencapai tahap akhir, Banggar DPRD melakukan sinkronisasi
dan pendalaman terhadap berbagai hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan
Komisi A, B, C, dan D. Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh penggunaan
anggaran daerah telah sesuai dengan target pembangunan, kebutuhan masyarakat,
serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan yang disampaikan Banggar, pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2025 secara umum dinilai tidak mengalami persoalan mendasar.
Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa keberhasilan administrasi anggaran harus
diikuti dengan peningkatan kualitas belanja daerah yang benar-benar berdampak
terhadap kesejahteraan masyarakat.
Salah satu sorotan utama adalah masih perlunya upaya menekan
besaran SiLPA. Menurut DPRD, tingginya SiLPA dapat menjadi indikator bahwa
perencanaan maupun pelaksanaan program belum berjalan secara optimal. Karena
itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan akurasi perencanaan, mempercepat
proses pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah
agar anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal dan
memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk
lebih agresif menggali potensi PAD. Kemandirian fiskal dinilai menjadi faktor
penting dalam memperkuat kapasitas pembangunan daerah, terutama di tengah
meningkatnya kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas yang menyentuh
sektor pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat.
Banggar DPRD turut menekankan pentingnya tindak lanjut
terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI. Kepatuhan dalam menindaklanjuti temuan BPK dinilai bukan hanya sekadar
memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam
membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
DPRD juga meminta agar fungsi pengawasan internal pemerintah
terus diperkuat guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan
program dan penggunaan anggaran. Pengawasan yang efektif diyakini dapat meningkatkan
kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap
pengelolaan keuangan daerah.
Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan dan
sinkronisasi antara Banggar DPRD dan TAPD, Raperda Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinyatakan siap diajukan dalam Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang untuk memperoleh persetujuan bersama.
Keputusan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses
evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah
Kabupaten Lumajang untuk menjadikan berbagai catatan dan rekomendasi DPRD
sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, efektivitas belanja
daerah, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pada tahun-tahun mendatang.
(yon)

0 Komentar