DPRD LUMAJANG TUNTASKAN PEMBAHASAN LPJ APBD 2025, SOROTI SILPA DAN OPTIMALISASI PAD


Lumajang, Suara Semeru – DPRD Kabupaten Lumajang pada Selasa 23 Juni 2026 menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Meski secara umum pelaksanaan anggaran dinilai berjalan baik, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis terkait efektivitas penggunaan anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga pengendalian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Lumajang yang dipimpin Ketua DPRD, Hj. Oktafiyani, S.H., M.H., bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si.

Sebelum mencapai tahap akhir, Banggar DPRD melakukan sinkronisasi dan pendalaman terhadap berbagai hasil pembahasan yang sebelumnya dilakukan Komisi A, B, C, dan D. Proses tersebut bertujuan memastikan seluruh penggunaan anggaran daerah telah sesuai dengan target pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan yang disampaikan Banggar, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara umum dinilai tidak mengalami persoalan mendasar. Namun demikian, DPRD menegaskan bahwa keberhasilan administrasi anggaran harus diikuti dengan peningkatan kualitas belanja daerah yang benar-benar berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat.

Salah satu sorotan utama adalah masih perlunya upaya menekan besaran SiLPA. Menurut DPRD, tingginya SiLPA dapat menjadi indikator bahwa perencanaan maupun pelaksanaan program belum berjalan secara optimal. Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan akurasi perencanaan, mempercepat proses pelaksanaan kegiatan, serta memperkuat koordinasi antar perangkat daerah agar anggaran yang telah dialokasikan dapat terserap secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk lebih agresif menggali potensi PAD. Kemandirian fiskal dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat kapasitas pembangunan daerah, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas yang menyentuh sektor pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Banggar DPRD turut menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepatuhan dalam menindaklanjuti temuan BPK dinilai bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

DPRD juga meminta agar fungsi pengawasan internal pemerintah terus diperkuat guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program dan penggunaan anggaran. Pengawasan yang efektif diyakini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Dengan selesainya seluruh tahapan pembahasan dan sinkronisasi antara Banggar DPRD dan TAPD, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dinyatakan siap diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang untuk memperoleh persetujuan bersama.

Keputusan tersebut menjadi penanda berakhirnya proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 sekaligus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menjadikan berbagai catatan dan rekomendasi DPRD sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas perencanaan, efektivitas belanja daerah, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan pada tahun-tahun mendatang. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar