Lumajang, Suara Semeru – Di tengah capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Lumajang, DPRD Kabupaten Lumajang mengingatkan bahwa keberhasilan administrasi keuangan harus sejalan dengan efektivitas pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Lumajang dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Bupati terhadap
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang
digelar Senin (8/6/2026) kemarin. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lumajang
Hj. Oktafiyani, SH., MH., dan dihadiri Bupati Lumajang Indah Amperawati, Wakil
Bupati Yudha Adji Kusuma, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala
perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi atas
keberhasilan Pemerintah Kabupaten Lumajang mempertahankan opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kedelapan
kalinya secara berturut-turut. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi
pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan
transparan.
Namun demikian, rapat paripurna ini tidak hanya menjadi
forum penyampaian angka-angka keuangan, melainkan juga menjadi pintu masuk bagi
DPRD untuk menguji sejauh mana setiap rupiah yang dibelanjakan mampu menjawab
kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah.
Dalam Nota Keuangan yang disampaikan di hadapan sidang
paripurna, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan bahwa realisasi
pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,226 triliun atau 101,13 persen dari
target yang ditetapkan. Sementara realisasi belanja dan transfer mencapai
Rp2,084 triliun atau 85,21 persen dari total anggaran.
Dari capaian tersebut, APBD Kabupaten Lumajang mencatat
surplus anggaran sebesar Rp142,03 miliar. Surplus ini menjadi salah satu poin
yang berpotensi mendapat perhatian DPRD dalam proses pembahasan berikutnya,
terutama terkait efektivitas penyerapan anggaran dan optimalisasi
program-program prioritas daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah memaparkan sejumlah
indikator makro yang menunjukkan perkembangan positif sepanjang tahun 2025.
Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang tercatat sebesar 5,35 persen, lebih
tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)
turun menjadi 3,08 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi
71,02, sementara angka kemiskinan berhasil ditekan hingga 8,60 persen.
Meski demikian, sejumlah kalangan menilai capaian statistik
tersebut perlu diterjemahkan lebih jauh ke dalam kondisi riil masyarakat.
Pertumbuhan ekonomi, misalnya, tidak hanya diukur dari angka persentase semata,
tetapi juga dari pemerataan manfaat pembangunan, peningkatan daya beli warga,
serta terbukanya lapangan kerja yang berkelanjutan.
Ketua DPRD Hj. Oktafiyani menegaskan bahwa lembaga legislatif
akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal melalui pembahasan LPJ APBD
2025 bersama komisi-komisi dan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
Pembahasan tersebut akan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap
pelaksanaan program pembangunan, capaian kinerja, hingga efektivitas penggunaan
anggaran di setiap sektor.
"DPRD memiliki tanggung jawab memastikan bahwa seluruh
kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat
bagi masyarakat. Oleh karena itu, pembahasan LPJ APBD bukan sekadar formalitas,
tetapi bagian dari mekanisme pengawasan untuk mengukur keberhasilan pembangunan
daerah," tegasnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal sebelum DPRD
memasuki proses pembahasan yang lebih rinci terhadap laporan pertanggungjawaban
pemerintah daerah. Hasil pembahasan nantinya akan menentukan sejauh mana
pelaksanaan APBD 2025 dinilai berhasil, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam
penyusunan kebijakan dan penganggaran tahun-tahun berikutnya.
Dengan pendapatan yang melampaui target, surplus anggaran
yang cukup besar, serta berbagai indikator pembangunan yang menunjukkan tren
positif, tantangan berikutnya bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah
memastikan bahwa capaian tersebut tidak berhenti pada laporan dan statistik,
tetapi benar-benar terwujud dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat di
seluruh wilayah Kabupaten Lumajang.
Naskah ini lebih menonjolkan fungsi pengawasan DPRD,
mengkritisi makna surplus anggaran dan capaian indikator pembangunan, sehingga
terasa lebih tajam, bernilai jurnalistik, dan tidak sekadar menjadi berita
seremonial. (har)

0 Komentar