Lumajang, Suara Semeru - Aksi pencurian dengan kekerasan atau begal kembali terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi di ruas Jalan Nasional Lumajang–Jember yang minim penerangan dan belum dilengkapi kamera pengawas (CCTV), meski pemerintah daerah tengah menggencarkan program peningkatan keamanan melalui pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) dan CCTV.
Korban adalah Edi Santoso, 40 tahun, warga Desa Yosorati,
Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Ia menjadi sasaran pembegalan saat
melintas di Jalan Nasional Lumajang–Jember, tepatnya di Desa Kaliboto Kidul,
Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, pada Selasa malam, 2 Juni 2026.
Kepala Seksi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto,
mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.15 WIB. Berdasarkan hasil
penyelidikan awal, lokasi kejadian memiliki tingkat penerangan yang minim
sehingga diduga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
“Untuk CCTV, sementara tidak ditemukan CCTV,” kata Suprapto
saat dikonfirmasi pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiadaan rekaman kamera pengawas menjadi kendala bagi
kepolisian dalam mengidentifikasi pelaku maupun menelusuri jalur pelarian.
Hingga kini, aparat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus
tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah
Kabupaten Lumajang meluncurkan program peningkatan keamanan lingkungan melalui
pemasangan CCTV dan PJU di setiap dusun. Dalam program itu, pemerintah daerah
mengalokasikan anggaran Rp 50 juta per dusun untuk mendukung sistem keamanan
berbasis pengawasan dan penerangan.
Selain itu, Bupati Lumajang Indah Amperawati telah
menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk mengupayakan pemasangan lampu
penerangan di ruas jalan provinsi maupun jalan nasional yang dinilai rawan
tindak kriminal.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Rasmin,
mengakui masih terdapat kekurangan fasilitas penerangan yang cukup besar di
sepanjang Jalan Nasional Jember–Lumajang, terutama pada ruas Wonorejo hingga
Jatiroto yang berbatasan dengan Kabupaten Jember.
“Mulai Wonorejo sampai Jatiroto perbatasan Jember memang
kurang 192 titik,” ujar Rasmin.
Menurut dia, status jalan nasional membuat kewenangan utama
berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Di sisi lain,
keterbatasan anggaran daerah menjadi hambatan dalam percepatan pemasangan PJU.
“Untuk 192 titik PJU saja kita butuh anggaran Rp 2 miliar,
dan itu jadi keterbatasan kita di masa efisiensi,” katanya.
Meski demikian, Rasmin mengatakan pemerintah daerah tetap
berupaya mempercepat pemasangan lampu penerangan dan CCTV di sejumlah titik yang
dianggap rawan kejahatan. Langkah itu dilakukan untuk menekan angka
kriminalitas sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat.
“Ibu Bupati tetap berupaya maksimal untuk mengupayakan
keamanan,” ujarnya.
Kasus pembegalan yang menimpa warga Jember tersebut kembali
memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penerangan di
jalur-jalur strategis antarkabupaten. Minimnya penerangan dan belum tersedianya
CCTV di sejumlah titik dinilai masih menjadi celah yang dapat dimanfaatkan
pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.( har )

0 Komentar