Lumajang, Satu Detik – Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa setiap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus disusun secara hati-hati, terukur, dan berpedoman pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Langkah ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran serta memiliki kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lumajang, Indah
Amperawati, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang, Rabu (15/4/2026).
Ia menilai kualitas regulasi menjadi faktor penting dalam
menentukan keberhasilan implementasi kebijakan di lapangan. Karena itu,
penyusunan Raperda tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa didukung
kajian yang komprehensif.
“Setiap regulasi harus disusun dengan kehati-hatian, mengacu
pada asas pembentukan peraturan yang baik, agar tidak menimbulkan tumpang
tindih kebijakan dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi
merupakan hal mutlak guna menghindari konflik regulasi yang dapat menghambat
pelaksanaan program pembangunan.
Selain itu, substansi Raperda harus bersifat aplikatif dan
relevan dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi yang disusun
tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga dapat diimplementasikan
secara nyata.
Dalam rapat tersebut, empat Raperda strategis Tahun 2026
dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan lebih lanjut, dengan catatan
perlunya pendalaman materi agar tetap selaras dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Lumajang memandang proses pembentukan
regulasi sebagai langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
tertib, efektif, dan akuntabel. Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan
kepastian hukum, Pemkab Lumajang optimistis kebijakan yang dihasilkan akan
lebih berkualitas, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan manfaat nyata
bagi masyarakat.(har)

0 Komentar