Lumajang, Suara semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan secara nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono,
menyampaikan bahwa langkah efisiensi yang dilakukan merupakan bagian dari
kebijakan nasional yang harus dijalankan pemerintah daerah secara bijak tanpa
mengorbankan tenaga kerja.
“Efisiensi ini kami arahkan pada belanja yang kurang
prioritas, seperti kegiatan seremonial, tanpa mengurangi kualitas pelayanan
maupun menyentuh tenaga PPPK,” ujarnya, 4 April 2026.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menilai keberadaan PPPK
memiliki peran penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan,
kesehatan, dan administrasi pemerintahan. Karena itu, stabilitas dan kepastian
kerja bagi PPPK menjadi prioritas utama.
Saat ini, total aparatur di lingkungan Pemkab Lumajang
mencapai sekitar 11 ribu orang, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan PPPK, termasuk sekitar 4.320 PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah memastikan
seluruhnya tetap mendapatkan kepastian kerja.
Selain itu, Pemkab Lumajang menyebut struktur belanja
pegawai dalam APBD masih berada dalam batas aman, yakni sedikit di atas ambang
30 persen sesuai regulasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kondisi tersebut dinilai masih memberikan ruang fiskal untuk menjaga
keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan tenaga kerja.
Agus menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak dimaknai
sebagai pengurangan hak pegawai, melainkan upaya mengelola anggaran secara
lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami ingin memberikan ketenangan kepada seluruh PPPK di
Lumajang. Tidak perlu khawatir, posisi mereka aman dan tetap menjadi bagian
penting dalam mendukung jalannya pemerintahan,” tegasnya.
Pemkab Lumajang berharap kebijakan ini dapat menjaga
stabilitas birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan
optimal di tengah keterbatasan anggaran.(har)

0 Komentar