PEMKAB LUMAJANG DORONG PENGUATAN BUDAYA BERBASIS HAK MASYARAKAT ADAT

 

Lumajang, Suara Semeru - Penguatan budaya di Kabupaten Lumajang tidak hanya difokuskan pada pelestarian, tetapi juga diarahkan pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga identitas budaya di tengah arus modernisasi.

Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis 23 April 2026.

Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, menegaskan bahwa penguatan budaya harus mencakup aspek mendasar, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Penguatan budaya tidak cukup hanya pada pelestarian, tetapi juga harus memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi, mulai dari pengakuan identitas, ruang ekspresi, hingga keberlanjutan nilai-nilai budaya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masyarakat adat, termasuk komunitas Tengger di Lumajang, memiliki sistem nilai, tradisi, dan spiritualitas yang menjadi bagian penting dari kekayaan budaya nasional. Karena itu, keberadaannya perlu dijaga melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, budaya harus dipandang sebagai entitas hidup yang terus berkembang, bukan sekadar warisan masa lalu. Dalam konteks tersebut, ruang ekspresi bagi masyarakat adat menjadi krusial agar nilai-nilai budaya tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyambut baik pendekatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung perlindungan serta pengembangan budaya lokal.

“Budaya adalah identitas daerah. Dengan menjaga dan memenuhi hak masyarakat adat, kita sekaligus menjaga jati diri bangsa,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan budaya tidak bersifat simbolik, tetapi benar-benar memberikan ruang hidup bagi masyarakat adat.

Melalui kolaborasi ini, penguatan budaya di Lumajang diharapkan berjalan lebih komprehensif, mencakup pelestarian, pengembangan, serta perlindungan hak masyarakat adat secara berkelanjutan.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pembangunan inklusif, di mana budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi turut menjadi sumber nilai dan kesejahteraan masyarakat.(har)


Posting Komentar

0 Komentar