Lumajang, Suara Semeru - Penguatan budaya di Kabupaten Lumajang tidak hanya difokuskan pada pelestarian, tetapi juga diarahkan pada pemenuhan hak-hak masyarakat adat secara berkelanjutan. Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga identitas budaya di tengah arus modernisasi.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah
Kabupaten Lumajang dan Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
(YME) dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan di Ruang Mahameru Kantor Bupati
Lumajang, Kamis 23 April 2026.
Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat
Adat, Sjamsul Hadi, menegaskan bahwa penguatan budaya harus mencakup aspek
mendasar, yakni pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat
(MHA).
“Penguatan budaya tidak cukup hanya pada pelestarian, tetapi
juga harus memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi, mulai dari pengakuan
identitas, ruang ekspresi, hingga keberlanjutan nilai-nilai budaya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat adat, termasuk komunitas Tengger
di Lumajang, memiliki sistem nilai, tradisi, dan spiritualitas yang menjadi
bagian penting dari kekayaan budaya nasional. Karena itu, keberadaannya perlu
dijaga melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.
Menurutnya, budaya harus dipandang sebagai entitas hidup
yang terus berkembang, bukan sekadar warisan masa lalu. Dalam konteks tersebut,
ruang ekspresi bagi masyarakat adat menjadi krusial agar nilai-nilai budaya
tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyambut baik
pendekatan tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung
perlindungan serta pengembangan budaya lokal.
“Budaya adalah identitas daerah. Dengan menjaga dan memenuhi
hak masyarakat adat, kita sekaligus menjaga jati diri bangsa,” katanya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
menjadi kunci agar kebijakan budaya tidak bersifat simbolik, tetapi benar-benar
memberikan ruang hidup bagi masyarakat adat.
Melalui kolaborasi ini, penguatan budaya di Lumajang
diharapkan berjalan lebih komprehensif, mencakup pelestarian, pengembangan,
serta perlindungan hak masyarakat adat secara berkelanjutan.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pembangunan
inklusif, di mana budaya tidak hanya dilestarikan, tetapi turut menjadi sumber
nilai dan kesejahteraan masyarakat.(har)

0 Komentar