Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tentang pengamanan barang milik daerah serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur
pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan
fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran.
Edaran itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan unit
kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, para camat, lurah, kepala
desa, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), direktur Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), serta seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat.
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan tiga
ketentuan utama terkait penggunaan kendaraan dinas dan pengamanan aset daerah
selama masa libur Idulfitri.
Pertama, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas
jabatan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk
kegiatan mudik Lebaran.
Kedua, kendaraan dinas tetap dapat digunakan untuk mendukung
pelayanan publik yang bersifat operasional, seperti layanan kesehatan,
keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya.
Ketiga, seluruh perangkat daerah diminta memastikan
pengamanan aset serta fasilitas kantor selama masa libur berlangsung.
Kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Idulfitri
diminta diparkir dan diamankan di kantor masing-masing. Apabila kondisi tidak
memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di area parkir belakang Kantor Bupati
Lumajang sebagai langkah pengamanan aset daerah.
Selain kendaraan dinas, pengamanan juga mencakup perangkat
kerja dan peralatan elektronik di kantor. Seluruh perangkat diminta dipastikan
dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan jaringan listrik sebelum memasuki
masa libur, kecuali perangkat server yang tetap diperlukan untuk mendukung
pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, serta direktur BUMD
di lingkungan pemerintah daerah juga diminta memastikan pengamanan aset pada
unit kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan
kendaraan dinas.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat
edaran tersebut, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi bagian dari
upaya penguatan tata kelola fasilitas negara di lingkungan pemerintah daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara
yang terus didorong oleh berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, dalam sebuah kegiatan di Lumajang pada Kamis
(12/3/2026), Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kendaraan dinas
merupakan fasilitas yang melekat dengan tanggung jawab pejabat yang
memegangnya, terutama dalam aspek keamanan dan perawatan kendaraan.
Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026
tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali pentingnya
penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab
selama momentum libur Idulfitri. (har)

0 Komentar