PEMKAB LUMAJANG LARANG KENDARAAN DINAS DIPAKAI MUDIK LEBARAN

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tentang pengamanan barang milik daerah serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran.

Edaran itu ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, para camat, lurah, kepala desa, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat.

Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan tiga ketentuan utama terkait penggunaan kendaraan dinas dan pengamanan aset daerah selama masa libur Idulfitri.

Pertama, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik Lebaran.

Kedua, kendaraan dinas tetap dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang bersifat operasional, seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya.

Ketiga, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pengamanan aset serta fasilitas kantor selama masa libur berlangsung.

Kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Idulfitri diminta diparkir dan diamankan di kantor masing-masing. Apabila kondisi tidak memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di area parkir belakang Kantor Bupati Lumajang sebagai langkah pengamanan aset daerah.

Selain kendaraan dinas, pengamanan juga mencakup perangkat kerja dan peralatan elektronik di kantor. Seluruh perangkat diminta dipastikan dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan jaringan listrik sebelum memasuki masa libur, kecuali perangkat server yang tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan tugas pemerintahan.

Kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, serta direktur BUMD di lingkungan pemerintah daerah juga diminta memastikan pengamanan aset pada unit kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola fasilitas negara di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara yang terus didorong oleh berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, dalam sebuah kegiatan di Lumajang pada Kamis (12/3/2026), Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan tanggung jawab pejabat yang memegangnya, terutama dalam aspek keamanan dan perawatan kendaraan.

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali pentingnya penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab selama momentum libur Idulfitri. (har)


Posting Komentar

0 Komentar