Lumajang, Suara Semeru - Langkah senyap namun tegas dilakukan tim Bareskrim Polri dengan mendatangi lokasi tambang pasir di Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu 4 Maret 2026 sore.
Kedatangan aparat pusat itu langsung memunculkan pertanyaan
publik. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber di
lapangan, beberapa armada truk pengangkut pasir terlihat telah disegel
menggunakan garis polisi (police line). Penyegelan tersebut diduga dilakukan
sesaat setelah tim tiba di lokasi.
Video berdurasi singkat yang beredar dan didokumentasikan
warga memperlihatkan deretan kendaraan terparkir rapi dengan garis pembatas
melilit bodi kendaraan. Kamera dalam rekaman tersebut menyorot area sekitar
pertambangan yang disebut milik DPS, yang tampak tidak lagi beroperasi.
Dalam video yang sama, terdengar seorang pria berteriak
menyebut dirinya menjadi “korban”,
sementara sorotan kamera terus bergerak memperlihatkan kendaraan-kendaraan yang
telah dipasangi garis polisi. Dua pria terlihat berada di antara deretan
armada, satu berjalan sambil menoleh ke arah kamera, sementara satu lainnya
berdiri tegap mengenakan kacamata hitam dan topi. Sosok tersebut diduga
merupakan petugas kepolisian dari Mabes Polri.
Selain video, foto lain yang juga beredar luas
memperlihatkan sejumlah pria duduk di teras Polsek Candipuro. Mereka diduga
merupakan para sopir angkutan pasir yang kemungkinan tengah dimintai keterangan
terkait aktivitas tambang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi
dari pihak kepolisian mengenai status penyegelan maupun dugaan pelanggaran yang
tengah diselidiki. Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kapolsek
Candipuro, AKP Lugito, membenarkan adanya informasi kedatangan tim dari Mabes
Polri.
“Betul infonya begitu,” ujarnya singkat.
Ketika diminta penjelasan lebih lanjut, AKP Lugito enggan
membeberkan detail dan menyatakan hal tersebut menjadi kewenangan tim yang
turun langsung ke lokasi.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebut,
kedatangan Bareskrim diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan yang
disinyalir berada di luar titik koordinat izin yang telah ditetapkan. Jika
dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan
perizinan pertambangan dan tata kelola lingkungan.
Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah langkah yang dilakukan bersifat penyelidikan awal, penindakan hukum, atau bagian dari proses verifikasi administratif. Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari aparat penegak hukum guna memastikan transparansi penanganan kasus tambang pasir yang selama ini menjadi sorotan di wilayah Lumajang. (yon)

0 Komentar