Lumajang, Suara Semeru - Polres Lumajang melalui Unit Pidter Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, S.H.,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan
di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada
awal November 2025.
“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang
menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi N-9407-UN.
Setelah diperiksa, ditemukan tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000
liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi. Selanjutnya, saudara
UP beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” ujar IPDA
Suprapto.
Meski pelaku dan barang bukti telah diamankan, penyidik
menghadapi tantangan dalam proses pembuktian hukum, khususnya terkait jalur
distribusi ilegal BBM tersebut.
“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum
ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari solar yang dikuasai oleh saudara
UP,” ungkapnya.
Menurutnya, keterangan pembeli sangat krusial untuk memenuhi
unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah
diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa
keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara
materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan
saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, pekerja gudang, hingga koordinasi
dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli BBM
jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, lalu menampungnya dalam tangki besar untuk
dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Langkah Penyidikan sejauh ini, Polres Lumajang telah
melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain: Penyitaan truk dan 950 liter
Bio Solar sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pengiriman
SPDP ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian
ESDM. Pengiriman SP2HP kepada pelapor.
IPDA Suprapto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal
pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat
aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar