POLRES LUMAJANG AMANKAN PRIA 54 TAHUN DIDUGA SELEWENGKAN 950 LITER BIO SOLAR SUBSIDI

Lumajang, Suara Semeru - Polres Lumajang melalui Unit Pidter Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang, IPDA Suprapto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan di Jalan Letkol Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Sumbersuko, pada awal November 2025.

“Bupati Lumajang bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang menghentikan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi N-9407-UN. Setelah diperiksa, ditemukan tangki modifikasi atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 950 liter Bio Solar bersubsidi. Selanjutnya, saudara UP beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” ujar IPDA Suprapto.

Meski pelaku dan barang bukti telah diamankan, penyidik menghadapi tantangan dalam proses pembuktian hukum, khususnya terkait jalur distribusi ilegal BBM tersebut.

“Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum ditemukannya saksi pembeli atau penadah dari solar yang dikuasai oleh saudara UP,” ungkapnya.

Menurutnya, keterangan pembeli sangat krusial untuk memenuhi unsur Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Kami perlu membuktikan secara utuh niaga ilegal ini. Tanpa keterangan saksi pembeli, alur penyalahgunaan ini belum sempurna secara materiil. Namun, kami terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk saksi pelapor, pekerja gudang, hingga koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian ESDM,” tegasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terlapor diduga membeli BBM jenis solar dari SPBU sebagai tengkulak, lalu menampungnya dalam tangki besar untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Langkah Penyidikan sejauh ini, Polres Lumajang telah melakukan sejumlah langkah strategis, antara lain: Penyitaan truk dan 950 liter Bio Solar sebagai barang bukti. Pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Pemeriksaan saksi ahli dari Kementerian ESDM. Pengiriman SP2HP kepada pelapor.

IPDA Suprapto menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar di SPBU,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar