PEMKAB LUMAJANG SESUAIKAN JAM KERJA ASN SELAMA RAMADAN 1447 HIJRIAH

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang, resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menyampaikan bahwa total jam kerja ASN dan pegawai selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat.

Rincian jam kerja, untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jadwal yang berlaku adalah: Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat: pukul 07.00–11.00 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja tetap beroperasi hingga Sabtu, dengan durasi kerja yang telah disesuaikan.

Menurut Agus, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini bertujuan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, namun pada saat yang sama tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus, Kamis (19/2/2026).

Pengaturan khusus juga diberlakukan bagi Koordinator Wilayah Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pendidikan. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan proses pembelajaran dan efektivitas kerja tenaga pendidik maupun kependidikan.

Presensi kehadiran ASN tetap dilaksanakan secara daring melalui aplikasi SiPERLU. Sistem presensi digital ini disebut menjadi instrumen penting dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas kinerja selama Ramadan.

“Meskipun ada penyesuaian jam kerja, disiplin tetap menjadi perhatian utama. Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kegiatan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) tetap dihitung sebagai bagian dari jam kerja. Namun pelaksanaannya dilakukan secara mandiri di masing-masing perangkat daerah agar lebih fleksibel dan efisien.

Agus menegaskan, pengurangan jam kerja ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi intensitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Lumajang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal selama bulan suci Ramadan. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar