PEMPROV JATIM TURUN TANGAN MEDIASI KONFLIK PENGELOLAAN WISATA TUMPAK SEWU - COBAN SEWU


Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan turun tangan menengahi konflik pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang.

Pekan depan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur berencana memanggil dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang untuk dilakukan mediasi.

Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi polemik yang terjadi sekaligus mencari titik temu agar konflik serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Harusnya pekan ini kita memanggil dua BUMDes pengelola wisata air terjun, baik Tumpak Sewu Lumajang maupun Coban Sewu Malang. Namun karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim masih ada kegiatan, pemanggilan kita jadwalkan minggu depan,” ujarnya.

Mediasi rencananya akan digelar di Kantor Dinas PU SDA Jatim, Surabaya. Hal ini karena Dinas PU SDA merupakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan rekomendasi perizinan pengelolaan wisata di sempadan Sungai Glidik, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ruse menjelaskan, konflik antara pengelola wisata Tumpak Sewu dan Coban Sewu bukan kali pertama terjadi. Pada 2024 lalu, persoalan serupa sempat muncul terkait penarikan tarif wisata di bawah Sungai Glidik oleh pengelola Coban Sewu Malang.

“Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik itu rekomendasinya dari kami. Dua-duanya memiliki izin. Dalam proses perizinan, kedua BUMDes sepakat penarikan tarif hanya dilakukan di pintu masuk. Di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif tambahan,” tegasnya.

Namun, belakangan pihak pengelola Coban Sewu Malang mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan tiket terbaru. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penarikan tiket dilakukan di bawah dan diberlakukan kepada seluruh pengunjung kawasan air terjun Coban Sewu, termasuk wisatawan yang masuk melalui jalur Tumpak Sewu dari Kabupaten Lumajang.

Pemprov Jatim berharap melalui mediasi tersebut dapat dicapai kesepakatan bersama yang mengacu pada perizinan dan aturan yang berlaku, sehingga pengelolaan wisata di kawasan Sungai Glidik berjalan tertib dan tidak menimbulkan konflik antarpengelola. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar