Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan akan turun tangan menengahi konflik pengelolaan wisata air terjun Tumpak Sewu di Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu di Kabupaten Malang.
Pekan depan, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA)
Provinsi Jawa Timur berencana memanggil dua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
pengelola wisata Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang untuk dilakukan
mediasi.
Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante,
mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi polemik yang
terjadi sekaligus mencari titik temu agar konflik serupa tidak terulang di
kemudian hari.
“Harusnya pekan ini kita memanggil dua BUMDes pengelola
wisata air terjun, baik Tumpak Sewu Lumajang maupun Coban Sewu Malang. Namun
karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim masih ada kegiatan, pemanggilan
kita jadwalkan minggu depan,” ujarnya.
Mediasi rencananya akan digelar di Kantor Dinas PU SDA
Jatim, Surabaya. Hal ini karena Dinas PU SDA merupakan organisasi perangkat
daerah (OPD) yang memberikan rekomendasi perizinan pengelolaan wisata di
sempadan Sungai Glidik, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi
Jawa Timur.
Ruse menjelaskan, konflik antara pengelola wisata Tumpak
Sewu dan Coban Sewu bukan kali pertama terjadi. Pada 2024 lalu, persoalan
serupa sempat muncul terkait penarikan tarif wisata di bawah Sungai Glidik oleh
pengelola Coban Sewu Malang.
“Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik itu rekomendasinya
dari kami. Dua-duanya memiliki izin. Dalam proses perizinan, kedua BUMDes
sepakat penarikan tarif hanya dilakukan di pintu masuk. Di bawah, di dasar
Sungai Glidik, tidak boleh ada penarikan tarif tambahan,” tegasnya.
Namun, belakangan pihak pengelola Coban Sewu Malang
mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan tiket terbaru. Dalam surat tersebut
disebutkan bahwa penarikan tiket dilakukan di bawah dan diberlakukan kepada
seluruh pengunjung kawasan air terjun Coban Sewu, termasuk wisatawan yang masuk
melalui jalur Tumpak Sewu dari Kabupaten Lumajang.
Pemprov Jatim berharap melalui mediasi tersebut dapat
dicapai kesepakatan bersama yang mengacu pada perizinan dan aturan yang
berlaku, sehingga pengelolaan wisata di kawasan Sungai Glidik berjalan tertib
dan tidak menimbulkan konflik antarpengelola. (yon)

0 Komentar