Lumajang, Suara Semeru - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menyatakan masih menunggu proses hukum terkait dugaan perzinahan yang melibatkan oknum kepala desa di Kecamatan Kunir berinisial R.
Bayu menilai dugaan pelanggaran tersebut tergolong serius
karena melanggar norma sosial dan berpotensi mencoreng martabat kepemimpinan di
tingkat desa. Apalagi, peristiwa itu disebut dipergoki langsung oleh pihak yang
merasa dirugikan.
“Sementara ini kita menunggu proses hukumnya seperti apa,
karena sudah dilaporkan ke polisi. Kalau soal pembinaan, saya lebih memilih
membina kepala desa yang lain,” ujar Bayu, Kamis 29 Januari 2026.
Meski demikian, Bayu menegaskan bahwa dugaan pelanggaran
tersebut tidak serta-merta menggugurkan jabatan kepala desa. Menurutnya,
pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.
“Walaupun masyarakat menuntut untuk diganti karena melanggar
norma, tetap harus melalui proses hukum,” katanya.
Ia menjelaskan, pemberhentian sementara kepala desa dapat
diajukan apabila ancaman pidana yang dikenakan lebih dari lima tahun penjara.
“Nanti kita lihat ancaman hukumannya berapa tahun. Jika
lebih dari lima tahun, bisa kita ajukan pemberhentian sementara. Setelah ada
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baru bisa diberhentikan secara
permanen,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kunir,
Kabupaten Lumajang, dilaporkan ke polisi oleh warganya sendiri atas dugaan
perzinahan. Terlapor berinisial R diduga melakukan hubungan terlarang dengan
istri pelapor.
Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, S.H.,
membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan peristiwa dugaan perzinahan
itu dipergoki langsung oleh korban.
“Kejadiannya sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban berangkat
bekerja sebagai tukang bangunan di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di desanya,”
ujar Suprapto. (har)

0 Komentar