Lumajang, Suara Semeru - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Lumajang bergerak cepat untuk menambah daftar situs bersejarah yang dilindungi.
Upaya terbaru dengan melakukan survei lapangan di Situs
Selogending, Dusun Krajan, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro.
Situs yang dulunya dikenal sebagai Punden Sanggar Sejati
ini sedang menjalani proses kajian mendalam, untuk diajukan sebagai Cagar
Budaya Kabupaten Lumajang.
Ketua TACB Lumajang, Muhammad Suhudi, MPd, menjelaskan, tim
melakukan pengumpulan data secara menyeluruh, mulai dari pengukuran hingga
pendokumentasian visual benda-benda bersejarah yang masih ada.
"Benda-benda bersejarah yang masih kami temukan di
Situs Selogending berupa menhir, batu lumpang, lingga, dan yoni," ungkap
Suhudi, Rabu 12 November 2025.Menurut Suhudi, situs Selogending saat ini masih
berstatus diduga sebagai cagar budaya.
Tim ahli juga melakukan kajian lingkungan sekitar situs,
untuk memperkuat latar belakang sejarah bangunan dan dampaknya pada kehidupan
masa lampau.
"Setelah survei, kami akan membuat kajian sesuai ahli
di bidangnya masing-masing. Dari hasil kajian itulah nanti akan ditentukan
layak tidaknya situs ini ditetapkan sebagai cagar budaya," jelasnya.
Suhudi menegaskan bahwa kriteria paling krusial dalam
penetapan Cagar Budaya adalah seberapa besar nilai historis serta nilai sosial
yang terkandung di masa lalu.
TACB Lumajang sendiri merupakan tim yang baru terbentuk,
sehingga penetapan situs Selogending menjadi langkah awal mereka.
Saat ini, Kabupaten Lumajang secara resmi baru memiliki
tiga Cagar Budaya yang telah dikaji oleh provinsi. Diantaranya Candi Agung di
Randuagung, Gedong Putri di Candipuro, dan Situs Biting di Kutorenon.
Untuk tahun 2025, TACB berencana menyurvei dua situs
tambahan, yakni Situs Kedongsari di Kecamatan Kunir dan Situs Masjid
Baiturrohman di Desa Tukum, Kecamatan Tekung.
Selain itu, mereka juga menjadwalkan kajian ulang terhadap
Situs Biting guna melengkapi data di tingkat kabupaten. ( har )

0 Komentar