Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi,
SIP, MSi, mengungkapkan pembongkaran bangunan di sepanjang jalan Nasional milik
Balai Besar Jalan Nasional (BBJN) Jawa dan Bali dilakukan sesuai prosedur.
Bukan hanya itu, bangunan yang berdiri di atas lahan
Perhutani maupun Dinas Kehutanan juga ikut dibongkar.
“Satpol PP hanya melakukan pendampingan penertiban itu.
Rencana pembongkaran sudah disosialisasikan BBJN dan Perhutani sejak 2 tahun
lalu, namun baru dilaksanakan hari ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihak BBJN dan Perhutani telah bersurat
kepada Bupati Lumajang tertanggal 21 dan 24 November kemarin. Pihak PVMBG juga
telah bersurat ke Pemkab Lumajang berkenaan situasi di wilayah rawan bencana.
Sementara pihak desa telah menyurati pemilik bangunan yang
digunakan sebagai warung, terkait penertiban tersebut. Proses pembongkaran
dilakukan dengan menggunakan bulldozer dari pemilik wilayah dan disiapkan truk
untuk mengangkut sisa bangunan.
Pemerintah juga menyiapkan sekitar 16 pekerja lokal untuk
membantu pemilik bangunan yang melakukan pembongkaran mandiri. Pembongkaran
dilakukan secara persuasif disaksikan pemilik bangunan. (yon)

0 Komentar