Lumajang, Suara Semeru - Rentetan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mojo, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang pada 2 September 2025 lalu kini berhasil dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang.
Pelaku merupakan seorang warga Desa Kedawung, Kecamatan
Padang berinisial MA (35). Diketahui, MA merupakan rekan dari pelaku utama AA
(22), yang sebelumnya ditangkap karena membacok tetangganya berinisial AZ (24)
hingga terbunuh.
Dijelaskan Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, bahwa
penangkapan terhadap MA dilakukan di tempatnya bekerja pada Jumat, 3 November 2025.
"Pelaku ini salah satu teman dari tersangka AA yang
nekat membacok tetangganya hingga tewas karena diduga korban menyelingkuhi
istrinya. Peran MA ini adalah membonceng pelaku utama saat menuju lokasi
kejadian," jelas Ipda Untoro S.H., Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang,
Sabtu, 01 Nopember 25.
Kemudian, selepas kejadian, pelaku utama AA meninggalkan
lokasi pembunuhan dengan dibonceng oleh MA."Tersangka MA mengakui bahwa
tersangka AA hendak melakukan pembacokan terhadap korban," ujarnya.
Dikatakan Ipda Untoro, kasus ini telah berjalan selama dua
bulan. Penyelidikan awal terfokus pada pelaku utama hingga akhirnya
penyidik memperoleh bukti yang cukup
untuk menetapkan MA sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh
Satreskrim Polres Lumajang dan gelar perkara, akhirnya MA ditetapkan sebagai
tersangka dan diamankan," ucap Ipda Untoro.
Tersangka MA dijerat Pasal 340 juncto Pasal 56 subsider
Pasal 338 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ikut serta
dalam tindak pidana.
"Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini sudah
sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Tidak ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan," pungkasnya.
Diketahui, pelaku utama AA telah lebih dulu diamankan pada 2
September 2025. Saat ini, berkas perkara pelaku utama telah masuk tahap I,
sementara penyidikan tersangka terhadap MA masih terus berlanjut di Satreskrim
Polres Lumajang. (har)

0 Komentar