Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Besuk Kobokan dan wilayah berhulu di Gunung Semeru. Langkah ini diambil menyusul peningkatan aktivitas vulkanik Semeru yang kini berstatus Level IV (Awas).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati
Lumajang Nomor 500.10.2.3/1/427.14/2025. Melalui surat ini, pemilik izin usaha
pertambangan serta seluruh pekerja tambang diwajibkan menghentikan kegiatan
hingga kondisi dinyatakan aman oleh otoritas berwenang.
“Ini musim bencana, status awas. Saya sudah melarang
aktivitas pertambangan. Semeru ini enggak main-main. Pengawasan dilakukan
bersama BNPB dan Kapolri. Keselamatan masyarakat tetap utama,” tegas Bupati
Lumajang, Bunda Indah Amperawati.
Sekretaris Daerah Lumajang, Agus Triyono, menambahkan bahwa
keputusan tersebut diambil berdasarkan koordinasi dengan PVMBG, BPBD,
TNI-Polri, dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, pembukaan kembali
aktivitas tambang hanya dapat dilakukan setelah Semeru dinyatakan aman.
Selain penghentian penambangan, Pemkab juga memprioritaskan
penanganan warga terdampak, terutama di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.
Erupsi Semeru dilaporkan menyebabkan kerusakan lahan pertanian dan mengganggu
sumber penghidupan masyarakat. Pemerintah daerah memastikan proses pendataan,
pemantauan, dan penyusunan rencana pemulihan ekonomi dilakukan secara
terkoordinasi.
Dengan status Level IV (Awas), Pemkab menegaskan bahwa
seluruh aktivitas di kawasan rawan bencana harus dihentikan untuk mengurangi
risiko dan mencegah jatuhnya korban. Penghentian tambang pasir dinilai sebagai
langkah strategis demi menjaga keselamatan sekaligus memastikan keberlangsungan
ekonomi warga tetap terlindungi. (har)

0 Komentar