Lumajang, Suara Semeru – Bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru 2025 melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Status tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, sebagai langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons dampak erupsi yang terjadi pada Rabu 19 November 2025.
Erupsi Semeru sempat mengganggu aktivitas warga di sejumlah
wilayah terdampak. Menyikapi kondisi itu, Bunda Indah menegaskan bahwa
keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Penetapan
status tanggap darurat, kata dia, memastikan agar koordinasi antarinstansi
berjalan lebih efektif dan proses evakuasi dapat dilakukan secara cepat dan
terarah.
“Setiap langkah yang diambil pemerintah bertujuan untuk
melindungi masyarakat. Status tanggap darurat ini memastikan kita bisa bergerak
cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana,” ujar Bunda Indah
dalam keterangannya, Rabu malam.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Lumajang menyiapkan
sejumlah titik pengungsian yang dilengkapi layanan medis, logistik, dan
berbagai informasi terkini bagi warga terdampak. Tim gabungan dari BPBD, TNI,
Polri, dan relawan dikerahkan untuk membantu warga di lapangan.
Bunda Indah juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan
mematuhi arahan pemerintah. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah
kabupaten, menurutnya, terus diperkuat agar tidak ada warga yang berada di zona
merah atau wilayah berbahaya.
“Ketika kita bekerja bersama, solidaritas dan kesiapsiagaan
akan menjadi kekuatan kita. Bencana bisa kita hadapi dengan kepala dingin dan
langkah nyata,” katanya.
Selain penanganan darurat, keputusan tersebut membuka ruang
percepatan pemulihan pasca-erupsi, termasuk penataan fasilitas publik, sekolah,
dan akses transportasi yang terdampak. Pemerintah memastikan bantuan sosial dan
logistik disalurkan tepat sasaran, serta mendukung pemulihan ekonomi warga.
Pemkab Lumajang menegaskan bahwa penetapan status tanggap
darurat bukan hanya kewajiban administratif, tetapi wujud perlindungan nyata
terhadap masyarakat. Dengan koordinasi yang solid dan partisipasi aktif warga,
pemerintah berharap dampak bencana dapat ditekan semaksimal mungkin. (har)

0 Komentar