BANG PUR ANGGOTA KOMISI X DPR-RI SOROTI REVISI UU SISDIKNAS SAAT BERTEMU PWI LUMAJANG

Lumajang, Suara Semeru - Revisi UU Sisdiknas adalah rancangan undang-undang yang ditargetkan selesai pada tahun 2025 untuk menggantikan atau memperbarui UU No. 20 Tahun 2003 yang sudah lama tidak diperbarui.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR-RI Komisi X, Muhamad Nur Purnamasidi atau yang lebih akrap disapa Bang Pur, menurutnya revisi ini bertujuan untuk menjawab tantangan pendidikan terkini, termasuk peningkatan mutu, digitalisasi, kesejahteraan guru, dan penyederhanaan sistem, serta menggabungkan beberapa undang-undang pendidikan menjadi satu.

“Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi program wajib belajar 13 tahun, pengakuan pendidikan keagamaan seperti pesantren, dan penataan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya, saat bertemu dengan Persatuan Wartawan Inonesia (PWI) Kabupaten Lumajang, pada Minggu 9 Nopember 2025 malam.

Ia menegaskan bahwa revisi tersebut juga masuk dalam daftar Prolegnas prioritas dan ditargetkan selesai pada tahun 2025, dan akan menggabungkan beberapa undang-undang terkait pendidikan menjadi satu, yaitu UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), UU No. 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen), UU No. 12 Tahun 2012 (Pendidikan Tinggi), dan UU No. 18 tentang (Pesantren).

“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan di berbagai jenjang, termasuk pendidikan tinggi, serta mempersiapkan SDM unggul, mengatur lebih detail tentang peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hak, dan kewajiban guru,” tambahnya.

Rancangan undang-undang ini kata bang Pur, akan mengakomodasi perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial dalam pendidikan, akan memberikan pengakuan yang lebih eksplisit terhadap pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

“Diharapkan akan ada pembagian peran yang lebih jelas dan efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan, dan ada penguatan definisi anggaran pendidikan untuk memastikan alokasi anggaran 20% benar-benar digunakan untuk pendidikan secara konsisten dan transparan,” pungkasnya. (yon)


Posting Komentar

0 Komentar