Lumajang, Suara Semeru - Revisi UU Sisdiknas adalah rancangan undang-undang yang ditargetkan selesai pada tahun 2025 untuk menggantikan atau memperbarui UU No. 20 Tahun 2003 yang sudah lama tidak diperbarui.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR-RI Komisi X, Muhamad
Nur Purnamasidi atau yang lebih akrap disapa Bang Pur, menurutnya revisi ini
bertujuan untuk menjawab tantangan pendidikan terkini, termasuk peningkatan
mutu, digitalisasi, kesejahteraan guru, dan penyederhanaan sistem, serta
menggabungkan beberapa undang-undang pendidikan menjadi satu.
“Beberapa poin krusial yang dibahas meliputi program wajib
belajar 13 tahun, pengakuan pendidikan keagamaan seperti pesantren, dan
penataan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah,” ungkapnya, saat
bertemu dengan Persatuan Wartawan Inonesia (PWI) Kabupaten Lumajang, pada
Minggu 9 Nopember 2025 malam.
Ia menegaskan bahwa revisi tersebut juga masuk dalam daftar
Prolegnas prioritas dan ditargetkan selesai pada tahun 2025, dan akan
menggabungkan beberapa undang-undang terkait pendidikan menjadi satu, yaitu UU
No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), UU No. 14 Tahun 2005 (Guru dan Dosen), UU No. 12
Tahun 2012 (Pendidikan Tinggi), dan UU No. 18 tentang (Pesantren).
“Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan di
berbagai jenjang, termasuk pendidikan tinggi, serta mempersiapkan SDM unggul, mengatur
lebih detail tentang peningkatan kompetensi, kesejahteraan, hak, dan kewajiban
guru,” tambahnya.
Rancangan undang-undang ini kata bang Pur, akan
mengakomodasi perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial dalam
pendidikan, akan memberikan pengakuan yang lebih eksplisit terhadap pendidikan
keagamaan dan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
“Diharapkan akan ada pembagian peran yang lebih jelas dan
efektif antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan,
dan ada penguatan definisi anggaran pendidikan untuk memastikan alokasi
anggaran 20% benar-benar digunakan untuk pendidikan secara konsisten dan
transparan,” pungkasnya. (yon)

0 Komentar