Lumajang, Suara Semeru - Jumlah pemilih di Kabupaten
Lumajang bertambah menjadi 10.384 orang, dari 838.595 orang menjadi 848.979
orang, padahal sebelumnya daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Lumajang
tahun 2024 sebanyak 838.595 orang, dengan rincian 410.890 laki-laki dan 427.705
perempuan, yang tersebar di 21 kecamatan.
Anggota KPU Kabupaten Lumajang, Abu Kusaeri menegaskan,
bahwa peningkatan jumlah pemilih tersebut muncul setelah Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Lumjang melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi pemutakhiran
data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2025.
“Kami mencatat jumlah pemilih laki-laki sebanyak 415.721
orang dan perempuan 433.258 orang, mereka tersebar di 21 kecamatan, 205 desa
dan kelurahan, dengan total 1.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ungkapnya,
Rabu 8 Oktober 2025.
Menurutnya, rekapitulasi tersebut bagian dari kerja rutin
penyelenggara pemilu untuk memastikan daftar pemilih tetap mutakhir,
komprehensif, dan akurat, sehingga data tersebut terus disinkronkan dengan
dukungan instansi terkait, ia mengatakan bahwa kolaborasi tersebut sangat
penting untuk mencegah munculnya data ganda maupun pemilih yang tidak memenuhi
syarat, sehingga kualitas daftar pemilih bisa semakin terjaga.
Ia menegaskan, bahwa pleno PDPB triwulan III menjadi salah
satu mekanisme penting sebelum penetapan daftar pemilih tetap, dengan data yang
lebih rapi dan terbuka, KPU Lumajang berharap kepercayaan publik terhadap
penyelenggaraan pemilu terus terjaga, dan pihaknya akan terus berkomitmen
menjaga akurasi data dan memastikan hak pilih setiap warga negara terpenuhi
demi Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Lumajang, Radheteryan Firdiansyah, sempat mempertanyakan validitas
data pemilih setelah menemukan namanya masih tercatat di alamat lama pada laman
DPT online, meskipun sudah melapor pindah domisili beberapa waktu lalu,
menurutnya validitas data pemilih menjadi fondasi utama integritas pemilu dan
setiap keterlambatan pembaruan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Peristiwa kecil itu menjadi pengingat penting bagi
penyelenggara pemilu akan krusialnya sinkronisasi data antara KPU dan
Dispendukcapil, terutama menjelang tahapan besar Pemilu 2029, dan ke depan
pembaruan data pemilih harus bisa lebih cepat dan responsif terhadap perubahan
status domisili masyarakat,” pungkasnya. (yon)
0 Komentar