PEMKAB LUMAJANG GELONTORKAN DANA 732 JUTA UNTUK PERLINDUNGAN BURUH TEMBAKAU

 

Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam melindungi buruh tembakau melalui program perlindungan sosial.

Tahun ini, sebesar 732,21 juta dialokasikan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tembakau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan menyebut, program ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara di sisi buruh.

“Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau bekerja dengan rasa aman, mengetahui bahwa risiko kecelakaan, kesehatan, dan masa depan mereka terlindungi. Hal ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus meningkatkan produktivitas,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan kematian.

Skema ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang aman dan berkelanjutan, sehingga buruh dapat fokus meningkatkan keterampilan dan pendapatan tanpa khawatir risiko ekonomi maupun sosial.

Sementara itu, Bupati Lumajang, Bunda Indah Amperawati, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan strategi pembangunan manusia yang menyentuh keseharian masyarakat.

“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung buruh. Jaminan sosial adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” katanya.

Program ini sekaligus menunjukkan bahwa dana publik dapat dialokasikan tepat sasaran, menyasar kelompok pekerja yang rentan.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Lumajang memperkuat kepastian ekonomi, keamanan sosial, serta kesejahteraan buruh tembakau, sehingga mereka dapat bekerja dan hidup lebih aman, produktif, dan sejahtera. (har)


Posting Komentar

0 Komentar