Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang
menegaskan komitmennya dalam melindungi buruh tembakau melalui program
perlindungan sosial.
Tahun ini, sebesar 732,21 juta dialokasikan untuk membiayai
kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.606 buruh tembakau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, Subechan
menyebut, program ini bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata
kehadiran negara di sisi buruh.
“Dengan jaminan sosial ini, buruh tembakau bekerja dengan
rasa aman, mengetahui bahwa risiko kecelakaan, kesehatan, dan masa depan mereka
terlindungi. Hal ini mengurangi kerentanan sosial sekaligus meningkatkan
produktivitas,” ujarnya, Rabu 24 September 2025.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh,
mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga santunan
kematian.
Skema ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang
aman dan berkelanjutan, sehingga buruh dapat fokus meningkatkan keterampilan
dan pendapatan tanpa khawatir risiko ekonomi maupun sosial.
Sementara itu, Bupati Lumajang, Bunda Indah Amperawati,
menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan strategi pembangunan manusia
yang menyentuh keseharian masyarakat.
“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga
sebagai pelindung buruh. Jaminan sosial adalah wujud keberpihakan pemerintah
kepada pekerja yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” katanya.
Program ini sekaligus menunjukkan bahwa dana publik dapat
dialokasikan tepat sasaran, menyasar kelompok pekerja yang rentan.
Dengan langkah tersebut, Pemkab Lumajang memperkuat
kepastian ekonomi, keamanan sosial, serta kesejahteraan buruh tembakau,
sehingga mereka dapat bekerja dan hidup lebih aman, produktif, dan sejahtera. (har)
0 Komentar