Lumajang, Suara Semeru - Satu Data merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat diakses oleh pengguna data, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang,
Reza Hadi Kurniawan, S.IP., ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, Rabu
17 September 2025, dengan tema 'Satu Data Kabupaten Lumajang', Dewan mendorong
pemerintah mengoptimalkan program satu data ini agar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat.
Sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan melalui perbaikan tata kelola data pemerintah sesuai dengan
Peraturan Bupati (Perbub) Lumajang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten
Lumajang, bahwa kebijakan ini juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 39 Tahun 2019, dan melibatkan pengumpulan data dari berbagai
instansi pemerintah di satu portal resmi.
“Pemerintah bisa memberikan pelayanan optimal dan juga memastikan
data tersebut mudah diakses dan dapat diakses antar instansi pemerintah pusat
maupun daerah, serta masyarakat. Karena program satu data ini harus benar-benar
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus terbuka dan proaktif
dalam mendukung kebijakan Satu Data, yang berarti harus menyediakan data yang
akurat, mutakhir, interoperabel, dan dapat digunakan ulang secara bebas untuk
mendukung pengambilan kebijakan pembangunan yang lebih baik.
“Keterbukaan ini penting karena Satu Data bertujuan menciptakan
data pemerintah yang terpadu dan terpercaya, yang dapat diakses dan dibagikan
untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan evaluasi pembangunan,” tambahnya.
Menurut Reza, rencana pembuatan portal Satu Data oleh pemerintah
yang nantinya akan segera dilaksanakan berisi data semua instansi yang
menghasilkan data terkait Lumajang, data tersedia dalam format terbuka dan
mudah digunakan kembali dengan harapan pengguna dapat memanfaatkan data yang
tersedia untuk mewujudkan dan mendukung pembangunan Kabupaten Lumajang.
“Dengan demikian, OPD diharapkan untuk secara proaktif menyediakan
dan mengelola data mereka sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data, memastikan
data yang dihasilkan dapat diakses, digunakan, dan bermanfaat bagi publik dan
pemerintah, contohnya seperti di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispenduk Capil) dan OPD lainnya,” jelasnya.
Dengan memberikan data yang valid maka bisa dipastikan dampaknya
juga akan mendukung perencanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan secara
nasional. Selain itu kebijakan ini dipastikan akan mendorong keterbukaan dan
transparansi data pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas dan tata kelola
pemerintahan yang baik.
“Mengintegrasikan data dari seluruh instansi pemerintah di tingkat
pusat maupun daerah bisa mengatur standar data, metadata, dan portal agar data
yang dihasilkan konsisten dan terstandar, seperti data di Badan Usaha Milik
Desa (BUM-Des),” tegasnya.
Namun Satu Data yang dimaksud harus sesuai dengan perencanaan yang
tepat sasaran dan membantu perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan agar
lebih tepat sasaran karena didukung oleh data yang valid, di mana data yang
digunakan harus akurat dan benar-benar mencerminkan apa yang seharusnya diukur
agar dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan dalam proses pengambilan
kebijakan atau penelitian.
“Data valid menjadi fondasi untuk menghasilkan keputusan yang
tepat sasaran, karena data yang tidak valid justru dapat mengarah pada
kesimpulan yang salah dan kebijakan yang tidak efektif, dan tujuannya jelas
yakni nemperbaiki tata kelola data pemerintah, yang pada akhirnya mendukung
transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dan berperan dalam transformasi
digital nasional dengan membangun ekosistem data yang lebih baik dan
berkelanjutan,” pungkasnya. (yon)
0 Komentar