MUI LUMAJANG DUKUNG FATWA HARAM SOUND HOREG

 

Lumajang, Suara Semeru - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang menyatakan dukungan atas diharamkannya sound horeg yang dikeluarkan MUI Propvinsi Jawa Timur. Fatwa yang dinyatakan dalam Nomor 1 Tahun 2025, dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah dampak negatif di masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan MUI Cabang Lumajang, KH. Achmad Hanif, SQ, menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantor MUI Lumajang, Kamis 24 Juli 2025.

Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi secara tepat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di media sosial yang kerap memunculkan perdebatan tanpa dasar.

KH. Ahmad Hanif menambahkan, bahwa fatwa mui jawa timur menyebut penggunaan sound horeg—perangkat suara dengan volume tinggi yang biasa digunakan dalam hiburan jalanan—diharamkan apabila menyebabkan gangguan ketenteraman, melanggar norma social dan berpotensi mengarah pada kemaksiatan.

MUI Lumajang berharap masyarakat dapat memahami substansi fatwa secara utuh dan menjadikannya pedoman dalam menjaga harmoni serta ketertiban di lingkungan masing-masing.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar