LAPORAN DUGAAN PENGEROYOKAN OLEH OKUM SATPOL PP DICABUT

 

Lumajang, Suara Semeru - Seorang pedagang es krim asal Desa Tegal Ciut,bernama Misrat, memutuskan untuk mencabut laporan polisi, terkait dugaan pengeroyokan yang ia laporkan sebelumnya. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan kekerasan oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang yang terjadi pada 11 MEI 2025.

Melalui surat resmi yang ia tandatangani, Misrat menyatakan pencabutan laporan tersebut dilakukan atas keinginannya sendiri, tanpa tekanan dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagai dasar pencabutan laporan polisi.

Pencabutan laporan tersebut terjadi setelah dilaksanakannya proses mediasi antara Misrat dan lima petugas Satpol PP yang sebelumnya dilaporkan. Pertemuan berlangsung di Balai Desa Tegal Ciut, dengan disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Eny Roseita hadi menyampaikan, bahwa mediasi berjalan lancar tanpa perdebatan berarti dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan yang bersangkutan (Misrat) mencabut laporan polisi yang sempat dilayangkan.

Eny mengakui mediasi baru bisa dilakukan setelah situasi mereda, ia menilai pada saat kasus ini pertama kali mencuat, opini publik cenderung membentuk narasi yang menyudutkan pihak Satpol PP, sehingga tidak memungkinkan dilakukan dialog terbuka. Selain itu ia juga menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres.

Ia menjelaskan kronologi kejadian yang memicu laporan tersebut. Insiden bermula saat lima anggota satpol pp tengah bertugas di alun-alun Lumajang, pada minggu pagi 11 Mei 2025, bersamaan dengan prosesi pemberangkatan calon jemaah haji. Beberapa hari sebelumnya Satpol PP telah menyosialisasikan larangan berdagang di area tersebut demi kelancaran acara.

Namun pada hari itu Misrat tetap berjualan dengan menerobos pembatas kawasan steril yang sudah dipasang oleh dinas perhubungan. Setelah beberapa kali diingatkan, Misrat disebut menjadi emosional hingga terjadi kegaduhan. Berdasarkan prosedur, petugas kemudian mengambil langkah penertiban.

Eny merinci lima petugas dibagi tugas, dua mengamankan gerobak dagangan, dua lainnya mendampingi Misrat. Sementara satu petugas bertugas mengawal dari belakang menuju pos terdekat di kantor pemda. Sesampainya di pos, petugas Satpol PP menurut Eny sempat menawarkan bantuan pengobatan atas luka yang dialami Misrat, namun tawaran tersebut ditolak dan Misrat memilih menempuh jalur hukum.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar