Lumajang, Suara
Semeru - Seorang pedagang es krim asal Desa Tegal Ciut,bernama Misrat, memutuskan
untuk mencabut laporan polisi, terkait dugaan pengeroyokan yang ia laporkan
sebelumnya. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan kekerasan oleh oknum
petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang yang terjadi pada 11
MEI 2025.
Melalui surat resmi yang ia tandatangani, Misrat menyatakan
pencabutan laporan tersebut dilakukan atas keinginannya sendiri, tanpa tekanan
dari pihak manapun dan untuk digunakan sebagai dasar pencabutan laporan polisi.
Pencabutan laporan tersebut terjadi setelah dilaksanakannya
proses mediasi antara Misrat dan lima petugas Satpol PP yang sebelumnya
dilaporkan. Pertemuan berlangsung di Balai Desa Tegal Ciut, dengan disaksikan
langsung oleh kepala desa setempat.
Pelaksana Harian (PLH) Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang,
Eny Roseita hadi menyampaikan, bahwa mediasi berjalan lancar tanpa perdebatan
berarti dan kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara
kekeluargaan dan yang bersangkutan (Misrat) mencabut laporan polisi yang sempat
dilayangkan.
Eny mengakui mediasi baru bisa dilakukan setelah situasi
mereda, ia menilai pada saat kasus ini pertama kali mencuat, opini publik
cenderung membentuk narasi yang menyudutkan pihak Satpol PP, sehingga tidak
memungkinkan dilakukan dialog terbuka. Selain itu ia juga menghormati proses
pemeriksaan yang sedang berjalan di Polres.
Ia menjelaskan kronologi kejadian yang memicu laporan
tersebut. Insiden bermula saat lima anggota satpol pp tengah bertugas di
alun-alun Lumajang, pada minggu pagi 11 Mei 2025, bersamaan dengan prosesi pemberangkatan
calon jemaah haji. Beberapa hari sebelumnya Satpol PP telah menyosialisasikan
larangan berdagang di area tersebut demi kelancaran acara.
Namun pada hari itu Misrat tetap berjualan dengan menerobos
pembatas kawasan steril yang sudah dipasang oleh dinas perhubungan. Setelah
beberapa kali diingatkan, Misrat disebut menjadi emosional hingga terjadi
kegaduhan. Berdasarkan prosedur, petugas kemudian mengambil langkah penertiban.
Eny merinci lima petugas dibagi tugas, dua mengamankan gerobak
dagangan, dua lainnya mendampingi Misrat. Sementara satu petugas bertugas
mengawal dari belakang menuju pos terdekat di kantor pemda. Sesampainya di pos,
petugas Satpol PP menurut Eny sempat menawarkan bantuan pengobatan atas luka
yang dialami Misrat, namun tawaran tersebut ditolak dan Misrat memilih menempuh
jalur hukum.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar