Lumajang, Suara
Semeru - Pemerintah Kabupaten Lumajang menandatangani perjanjian kerja sama
terkait pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu pada Rabu 7 Mei 2025.
Penandatanganan berlangsung di kantor Bupati Lumajang dan dihadiri oleh
perwakilan organisasi Bantuan Hukum Serta Sejumlah Pejabat Terkait.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan, perjanjian
ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin yang terlibat
dalam permasalahan hokum, baik pidana maupun perdata. Melalui kerja sama ini, Pemkab
Lumajang berharap setiap warga, tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan hukum
yang adil dan professional.
Salah satu isi penting dalam perjanjian tersebut adalah
komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan anggaran bantuan hukum yang akan
disalurkan melalui Lembaga Bantuan Hukum
atau LBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi.
Bunda Indah sapaan akrab Bupati Lumajang menambahkan, bahwa kerja sama ini merupakan
bagian dari upaya membangun keadilan social, karena negara harus hadir dalam setiap
masalah hukum warganya, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
Penandatanganan ini juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hokum, yang mengamanatkan pemerintah untuk
menjamin hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan pembelaan di hadapan
hokum.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar