KOMISI A DPRD LUMAJANG AKAN TERUS MENSUPORT PPDI AGAR SEMAKIN SEJALAN DENGAN PEMERINTAH DAERAH

 

Lumajang, Suara Semeru - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)  merupakan organisasi perangkat desa yang berperan penting dalam memperjuangkan hak dan aspirasi perangkat desa di seluruh Indonesia. PPDI juga berperan dalam memberikan pelatihan dan pengembangan kepada perangkat desa agar mereka memiliki kompetensi yang lebih baik.

Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd., menegaskan bahwa, persoalan PPDI secara umum berpusat pada kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan pengakuan hak-hak mereka. PPD
I menuntut kejelasan status perangkat desa, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan, agar mereka memiliki jaminan sosial dan hak-hak yang sama dengan aparatur lainnya.

“Tujuan utama dukungan Dewan kepada PPDI adalah untuk memperkuat posisi perangkat desa, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan memastikan mereka dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 7 Mei 2025.

Hadir pula dalam dialog tersebut Aksanul Inam selaku Kepala Bidang Bina Pemdes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, dan Mufidun Alamin Ketua PPDI Kabupaten Lumajang. Tema yang diusung adalah ‘Sinergitas PPDI dan Pemerintah Dalam Memajukan Kabupaten Lumajang’.

Menurutnya, persoalan lain yang kerap muncul di tubuh perangkat desa atau PPDI yaitu seringkali molornya tunjangan karena berbagai faktor, termasuk masalah administrasi, proses anggaran, dan ketidaksesuaian antara APBDesa dengan kebutuhan. Tunjangan ini seharusnya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), tetapi terkadang ada keterlambatan dalam penyalurannya.

“Kadang-kadang, perangkat desa mengalami kesulitan dalam mengajukan tunjangan, sehingga penyaluran tunjangan menjadi tertunda. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya dari pemerintah desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan efisiensi dalam pengelolaan APBDesa dan proses penyaluran tunjangan. Selain itu, peningkatan kapasitas perangkat desa dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan juga penting diakukan agar hak PPDI tidak sering tertunda,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Mufidun Alamin Ketua PPDI Kabupaten Lumajang. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan kejelasan status kepegawaian perangkat desa. Peningkatan kesejahteraan perangkat desa, termasuk gaji yang layak, tunjangan, dan jaminan sosial. Pemberian pelatihan dan pengembangan karir kepada perangkat desa. Penguatan peran PPDI dalam memperjuangkan hak-hak dan aspirasi perangkat desa.

“Dengan adanya solusi yang tepat, diharapkan perangkat desa dapat bekerja dengan lebih nyaman dan produktif, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan desa,” jelas Amin.

Ia menambahkan, perangkat desa seringkali tidak memiliki status kepegawaian yang jelas, sehingga mereka rentan terhadap pemberhentian sepihak dan kurang mendapatkan jaminan sosial. PPDI menuntut kejelasan status kepegawaian perangkat desa, baik sebagai ASN atau pegawai pemerintah non-ASN, agar mereka memiliki hak-hak yang jelas.

“Beberapa perangkat desa di berbagai daerah mengalami pemberhentian sepihak oleh kepala desa, meskipun mereka telah bekerja dengan baik, hal ini ke depan yang tidak boleh terulang kembali,” imbuhnya.

Menurutnya, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa perlu terus dilakukan. Mewujudkan koordinasi yang baik antara perangkat desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah pun demikian. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian perangkat desa.

Sementara itu Aksanul Inam selaku Kepala Bidang Bina Pemdes di DPMD Kabupaten Lumajang menuturkan, bahwa selama ini dalam rangka untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat desa dalam menjalankan tugasnya. DPMD berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan status kepegawaian perangkat desa melalui PPDI.

Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah yakni dengan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Mewujudkan koordinasi yang baik antara perangkat desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian perangkat desa.

“Kami akan terus melakukan pelatihan pengelolaan aset desa kepada teman-teman PPDI, kemudian giat workshop mengenai tugas dan fungsi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum, pembinaan terkait optimalisasi pelayanan kependudukan di desa dan pembinaan terkait pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar