Lumajang, Suara
Semeru - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) merupakan organisasi perangkat desa yang
berperan penting dalam memperjuangkan hak dan aspirasi perangkat desa di
seluruh Indonesia. PPDI juga berperan dalam memberikan pelatihan dan pengembangan
kepada perangkat desa agar mereka memiliki kompetensi yang lebih baik.
Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Eka Tri Oktavia, S.Pd.,
menegaskan bahwa, persoalan PPDI secara umum berpusat pada kejelasan status
kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan pengakuan hak-hak mereka. PPD
I
menuntut kejelasan status perangkat desa, baik sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN) atau bukan, agar mereka memiliki jaminan sosial dan hak-hak yang sama
dengan aparatur lainnya.
“Tujuan utama dukungan Dewan kepada PPDI adalah untuk
memperkuat posisi perangkat desa, meningkatkan kesejahteraan mereka, dan
memastikan mereka dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik,” ungkapnya,
ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 7
Mei 2025.
Hadir pula dalam dialog tersebut Aksanul Inam selaku Kepala
Bidang Bina Pemdes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Lumajang, dan Mufidun Alamin Ketua PPDI Kabupaten Lumajang. Tema yang diusung
adalah ‘Sinergitas PPDI dan Pemerintah Dalam Memajukan Kabupaten Lumajang’.
Menurutnya, persoalan lain yang kerap muncul di tubuh
perangkat desa atau PPDI yaitu seringkali molornya tunjangan karena berbagai
faktor, termasuk masalah administrasi, proses anggaran, dan ketidaksesuaian
antara APBDesa dengan kebutuhan. Tunjangan ini seharusnya bersumber dari
Anggaran Dana Desa (ADD), tetapi terkadang ada keterlambatan dalam
penyalurannya.
“Kadang-kadang, perangkat desa mengalami kesulitan dalam
mengajukan tunjangan, sehingga penyaluran tunjangan menjadi tertunda. Untuk
mengatasi masalah ini, diperlukan upaya dari pemerintah desa, perangkat desa,
dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memastikan efisiensi dalam
pengelolaan APBDesa dan proses penyaluran tunjangan. Selain itu, peningkatan
kapasitas perangkat desa dalam hal administrasi dan pengelolaan keuangan juga
penting diakukan agar hak PPDI tidak sering tertunda,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Mufidun Alamin Ketua PPDI
Kabupaten Lumajang. Pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan kejelasan
status kepegawaian perangkat desa. Peningkatan kesejahteraan perangkat desa,
termasuk gaji yang layak, tunjangan, dan jaminan sosial. Pemberian pelatihan
dan pengembangan karir kepada perangkat desa. Penguatan peran PPDI dalam
memperjuangkan hak-hak dan aspirasi perangkat desa.
“Dengan adanya solusi yang tepat, diharapkan perangkat desa
dapat bekerja dengan lebih nyaman dan produktif, sehingga dapat memberikan
kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan desa,” jelas Amin.
Ia menambahkan, perangkat desa seringkali tidak memiliki
status kepegawaian yang jelas, sehingga mereka rentan terhadap pemberhentian
sepihak dan kurang mendapatkan jaminan sosial. PPDI menuntut kejelasan status
kepegawaian perangkat desa, baik sebagai ASN atau pegawai pemerintah non-ASN,
agar mereka memiliki hak-hak yang jelas.
“Beberapa perangkat desa di berbagai daerah mengalami
pemberhentian sepihak oleh kepala desa, meskipun mereka telah bekerja dengan
baik, hal ini ke depan yang tidak boleh terulang kembali,” imbuhnya.
Menurutnya, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat
desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa perlu terus
dilakukan. Mewujudkan koordinasi yang baik antara perangkat desa, pemerintah
desa, dan pemerintah daerah pun demikian. Sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan
dan kepastian status kepegawaian perangkat desa.
Sementara itu Aksanul Inam selaku Kepala Bidang Bina Pemdes
di DPMD Kabupaten Lumajang menuturkan, bahwa selama ini dalam rangka untuk
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat desa dalam menjalankan
tugasnya. DPMD berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan
kesejahteraan dan status kepegawaian perangkat desa melalui PPDI.
Langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah yakni dengan
meningkatkan kapasitas dan kapabilitas perangkat desa dalam melaksanakan tugas
dan fungsi pemerintahan desa. Mewujudkan koordinasi yang baik antara perangkat
desa, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kesejahteraan
dan kepastian status kepegawaian perangkat desa.
“Kami akan terus melakukan pelatihan pengelolaan aset desa
kepada teman-teman PPDI, kemudian giat workshop mengenai tugas dan fungsi
perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan secara umum, pembinaan
terkait optimalisasi pelayanan kependudukan di desa dan pembinaan terkait
pengelolaan keuangan desa,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar