Lumajang, Suara
Semeru - Kasus narkotika jenis ganja tidak hanya mendera petani di
Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Tetapi juga menjerat 2 pemuda asal Desa
Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Pemuda tersebut sampai harus
duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lumajang, lantaran memiliki
narkotika jenis tanaman ganja kering. Bahkan keduanya juga menguasai ganja
jenis cairan yang disimpan dalam botol kaca. Hal itu terungkap dalam sidang
pemeriksaan terdakwa Oni Mardianto bin Mardono (26) dan Slamet Ragil Santoso
bin Jani, yang dilakukan pemberkasan terpisah.
Kepada majelis sidang yang diketuai oleh Redite Ika Septina,
SH, MH, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli
lewat salahsatu akun instagram. Akun yang sudah tidak diingat lagi namanya,
mengunggah jualan narkotika jenis ganja secara publik. Bahkan ada kode nama
kombinasi angka, yang menjelaskan jika barang yang dijual itu merupakan ganja.
Majelis bahkan melontarkan pertanyaan, terkait apa dan
bagaimana efek setelah menggunakan ganja tersebut. Dan apakah menimbulkan
ketergantungan. Ganja tersebut dibeli secara patungan dan masing-masingnya
mengeluarkan uang 100 ribu, kemudian ditransfer lewat aplikasi dana, sesuai
arahan pemilik akun. Selanjutnya, terdakwa menerima foto dan titik koordinat
dimana barang haram pesanannya diranjau.
Barulah kemudian salahsatu terdakwa menuju lokasi di sekitar
wilayah Karang Ploso Kabupaten Malang. Ganja itu kemudian dibawa ke rumah
Slamet untuk digunakan bersama-sama, hingga akhirnya keduanya diringkus polisi.
Keduanya didakwa dengan Pasal 111 Juncto Pasal 132 Undang Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar