GEGARA GANJA KERING DAN CAIR 2 PEMUDA SENDURO JADI PESAKITAN

 

Lumajang, Suara Semeru - Kasus narkotika jenis ganja tidak hanya mendera petani di Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Tetapi juga menjerat 2 pemuda asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Pemuda tersebut sampai harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lumajang, lantaran memiliki narkotika jenis tanaman ganja kering. Bahkan keduanya juga menguasai ganja jenis cairan yang disimpan dalam botol kaca. Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa Oni Mardianto bin Mardono (26) dan Slamet Ragil Santoso bin Jani, yang dilakukan pemberkasan terpisah.

Kepada majelis sidang yang diketuai oleh Redite Ika Septina, SH, MH, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli lewat salahsatu akun instagram. Akun yang sudah tidak diingat lagi namanya, mengunggah jualan narkotika jenis ganja secara publik. Bahkan ada kode nama kombinasi angka, yang menjelaskan jika barang yang dijual itu merupakan ganja.

Majelis bahkan melontarkan pertanyaan, terkait apa dan bagaimana efek setelah menggunakan ganja tersebut. Dan apakah menimbulkan ketergantungan. Ganja tersebut dibeli secara patungan dan masing-masingnya mengeluarkan uang 100 ribu, kemudian ditransfer lewat aplikasi dana, sesuai arahan pemilik akun. Selanjutnya, terdakwa menerima foto dan titik koordinat dimana barang haram pesanannya diranjau.

Barulah kemudian salahsatu terdakwa menuju lokasi di sekitar wilayah Karang Ploso Kabupaten Malang. Ganja itu kemudian dibawa ke rumah Slamet untuk digunakan bersama-sama, hingga akhirnya keduanya diringkus polisi. Keduanya didakwa dengan Pasal 111 Juncto Pasal 132 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar